Badung, 31/7 (Atnews ) - Pemkab. Badung bersama Dewan menetapkan 4 Ranperda dan 4 Dokumen Daerah melalui Rapat Paripurna dengan agenda khusus pengambilan keputusan, dikantor DPRD, Rabu, (31/7).
Ranperda dan Dokumen Daerah yang ditetapkan diantaranya; Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, Ranperda Perubahan atas Perda Badung No. 19 tahun 2018 tentang APBD 2019, Ranperda Pelestarian dan Perlindungan Bendega, Ranperda Perumda Air Minum Tirta Mangutama,
Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2019, Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2019, Rancangan KUA 2020 dan Rancangan PPAS APBD 2020.
Selain itu ditetapkan pula tiga Ranperda atas inisiatif Dewan yaitu Renperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Ranperda perubahan atas Perda No. 13 tahun 2013 tentang penyelenggaraan fasilitas parkir dan Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Penetapan dituangkan dalam nota kesepahaman dan keputusan DPRD Badung yang ditandatangani Bupati dan Pimpinan DPRD.
Bupati Giri Prasta memberi penghargaan kepada DPRD Badung atas semangat kebersamaan dan gotong royong sehingga empat ranperda dapat ditetapkan menjadi perda dan empat dokumen daerah dapat selesai tepat waktu. "Persetujuan ini merupakan implementasi dari sikap dan tanggungjawab DPRD bersama pemerintah yang lebih memprioritaskan kepentingan umum daripada pribadi dan golongan, dalam memberikan pelayanan prima serta meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat ," jelasnya.(mur/02).