Denpasar, 3/8 (Atnews) - Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster mengeluarkan empat instruksi kepada Ketua DPRD yang berposisi sebagai Petugas Partai agar pertama menggunakan busana adat Bali untuk menampilkan wajah kebudayaan Daerah sesuai Peraturan Gubernur Bali No 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.
Hal itu disampaikan dalam rangka pelantikan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota se Bali hasil Pemilu Serentak.
Kedua, agar sebelum pelantikan melakukan acara mejaya jaya di padma/ pelinggih di kantor DPRD sebagai tata laksana kehidupan secara sekala niskala sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Ketiga, untuk melaksanakan acara tersebut perlu segera berkoordinasi dengan semua fraksi DPRD serta Sekretariat Dewan agar bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Keempat, agar penyelenggaraan pelantikan dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan bertanggungjawab menampilkan suasana yang simpatik kepada masyarakat dalam rangka mengemban kepercayaan dan harapan rakyat Bali.
“Dengan demikian, dapat dijadikan teladan bagi masyarakat dalam memajukan dan melestarikan budaya Bali,” tutup Koster yang didampingi Sekretaris I GN Jaya Negara. (ART/02)