Gianyar, 12/8 (Atnews ) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) turun melakukan pengecekan atas laporan terjadinya pelanggaran di wilayah Desa Celuk Kecamatan Sukawati Jumat Jumat (9/8)
KasatPol PP Gianyar I Made Watha mengatakan, saat turun ditemui memang terjadi pelanggaran, 3 kios Pertamini tanpa ijin serta berjualan di atas trotoar di.jalan Jagaraga dan jalan Banjar Cemenggaon.
"Dari hasil pengecekan, ditemukan toko sembako dan Pertamini yang melanggar. Disamping tanpa ijin juga berjualan di atas trotoar serta buka 24 jam sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat," ucap Watha. .
Jelas Watha lagi, Tim yang bertugas melakukan sidak telah memberikan pemberitahuan bahwa pedagang melanggar Perda No. 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Jika pemberitahuan tidak mendapat tanggapan Pol PP akan melayangkan Surat peringatan pertama (SP 1).
Hari ini Senin (12/8), Pol PP kembali turun untuk melakukan pengecekan dan memberi SP 1 bagi yang membandel.
Harapannya, ada sidak berkesinambungan membuat efek jera bagi yang melanggar. Sehingga para pengusaha, di Gianyar bisa tertib administrasi.
"Kita tidak melarang siapapun untuk berusaha asal melengkapi , ijin dan sesuai ketentuan sehingga bisa kenyamanan lingkungan. Rabu besok kami panggil para pemilik kios yang melanggar ini, untuk kami berikan pembinaan," ungkap Watha. (Mur/02).