Buleleng, 12/8 (Atnews) - Polisi Buleleng yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP I Ketut Suparta, SH berhasil menciduk tiga pria yang ketahuan membawa narkotika jenis sabu di daerah Seririt,.
Pemilik benda haram itu Gede P (33), Gus Wah (26) keduanya karyawan swasta dan seorang lagi Ketut S (23) beralamat Seririt tertangkap saat membawa sabu sabu tanpa ijin.
Ketiga pria tersebut sekarang menjadi penghuni rumah tahanan Polres Buleleng, kata Kasat Res Narkoba AKP I Ketut Suparta, SH menjelaskan kepada Pers setempat Senin (12/8).
Disebutkan, polisi saat menangkap Gede P berhasil menemukan satu plastik plip berisi sabu seberat 0.17 gram brutto atau 0.04 gram netto, dua rekannya kedapatan membawa sabu 0.19 gram brutto atau 0.09 gram netto.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah Hukum Polres Buleleng, para pelaku dijerat pasal pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 800 juta.(yog/02).