Denpasar, 17/8 (Atnews) - Empat tradisi sekaligus warisan budaya tak benda yang diusulkan Pemkot Denpasar kembali ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2019.
Karya budaya tersebut yakni Tradisi Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur (adat istiadat dan ritus), Sate Renteng (kemahiran, adat istiadat dan ritus), Legong Binoh (seni pertunjukan), dan Janger Kedaton sumerta dan Pegok Sesetan (seni pertunjukan).
Hal ini terungkap saat Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2019 yang dipimpin Dirut Warisan dan Diplomasi Budaya RI, Nadjamudin Ramly bersama Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, di Hotel Milenium Jakarta.
Sebelumnya, di tahun 2018 lalu, empat karya budaya asal Kota Denpasar juga telah ditetapkan sebagai WBTB Nasional. Yakni Tari Baris Wayang ( Banjar Lumintang) sebagai seni pertunjukan, Tari Baris Cina (Desa Renon dan Sanur) sebagai seni pertunjukan, Basmerah (Desa Taman Poh Manis) sebagai adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan di Desa Taman Poh Manis, dan Tradisi Ngerebong (Desa Kesiman) sebagai adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan.(hum/02)