Banner Bawah

Penghuni Lapas di Bali 3.556 orang, 1778 Diantaranya Terima Remisi

Atmadja - atnews

2019-08-17
Bagikan :
Dokumentasi dari - Penghuni Lapas di Bali 3.556 orang, 1778 Diantaranya Terima Remisi
Slider 1

Denpasar, 17/8 (Atnews) - Gubernur Bali Wayan Koster mengharapkan remisi yang diberikan kepada sejumlah warga binaan di lembaga permasyarakatan (lapas) di Bali serangkaian HUT Kemerdekaan RI tahun ini, bisa menjadi bagian dari proses pembinaan bagi mereka yang sedang menjalani masa hukuman. 
“Semoga (remisi,red) ini bisa membantu memberikan pembinaan, dan bisa pula menyadarkan mereka yang masih dalam masa tahanan untuk menjadi insan yang lebih berbudi pekerti. Terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM yang telah memberikan remisi untuk tahun ini,” kata Gubernur Koster di hadapan para wartawan seusai menjadi inspektur upacara para peringatan HUT ke-74 RI di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Sabtu (17/8).
Gubernur menyinggung tentang  over capacity yang kini banyak terjadi di beberapa lapas, termasuk Lapas Kerobokan yang merupakan lapas terbesar di Pulau Dewata.
“Sudah ada komunikasi dengan Bapak Kanwil (Kemenkumham,red), di mana saat ini sedang kami pikirkan untuk membangun lapas baru dan merelokasi warga binaan yang ada,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Sutrisno menyebutkan, remisi menyambut HUT ke-74 Kemerdekaan RI merupakan implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.35 Tahun 2018. 
Mengenai jumlah narapidana di Bali, ia menyebutkan sebanyak 2.642 orang, ditambah 914 orang tahanan atau totalnya 3.556 orang. Sedangkan total kapasitas lapas di Bali adalah 1.496 orang. “Ada kelebihan kapasitas lebih dari 100 persen,“ ujarnya. 
Sutrisno juga merinci jumlah warga binaan seluruh Bali yang mendapatkan remisi umum I adalah 1.705 orang, sedangkan untuk remisi umum II 73 orang termasuk 5 orang WNA. “Khusus untuk Lapas Kerobokan, remisi umum I diperoleh 741 orang, dan remisi umum II ada 47 orang, termasuk 5 orang WNA. Remisi umum II juga berarti bisa langsung bebas, kecuali jika masih harus menjalani subsider tahanan,” katanya. 
Pada upacara tersebut, Gubernur Koster secara simbolis menyerahkan surat keputusan tentang pemberian remisi kepada perwakilan warga binaan. Adapun remisi yang diberikan kepada warga binaan berkisar antara 1 sampai 6 bulan.(*)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : SMA 2 Denpasar Dulu dan Kini

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Undangan

Undangan

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi