Gianyar, 28/8 (Atnews). - Tim Satuan Tugas (Satgas), melakukan penertiban dan penagihan penunggak pajak daerah di Ubud, Gianyar, Rabu (28/8).
Penertiban penunggak pajak dilakukan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Gianyar.
Di Kecamatan Ubud didatangi 4 wajib pajak (WP) meliputi PT, Anulekha Bali, PT Visnu Bali Property, The Grand Sunti dan Hotel Puri Padi. Ke empat WP ini menunggak pajak hotel, restoran .dan air tanah dengan tunggakan mencapai Rp 2 miliar.
"Selain mendatangi yang nunggak juga menyadarkan WP yang belum mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan NPWPD serta bisa membayar pajak tepat waktu," tegas Kepala BPKAD Ngakan Jati Ambarsika.
Ketua Tim Satgas Ni Made Parwathi mengatakan, pihaknya tetap membuat komitmen dengan WP melalui penandatangan surat pernyataan pelunasan disaksikan Tim Satgas.
“ Komitmen ini untuk memberikan kepastian pembayaran tunggakan pajak, sehingga ada pergerakan penurunan piutang,” jelas Made Parwathi.
Financial Controller PT Anulekha Bali I Made Krishna Ari Putra, mengatakan pihaknya berjanji akan melunaskan kewajiban pajak terutang sesuai besarnya tunggakan yang telah ditetapkan. (Mur/02)