Gianyar,4/9 (Atnews).Satpol PP dan Damkar akan memberi pelayanan 24 jam untuk meminimalisir permasalahan yang ada sampai ke tingkat Desa. Hal ini mengingat, temuan di lapangan banyak warga yang memiliki usaha belum mengurus ijin usahanya.
Hal ini disampaikan Kadis Satpol PP dan Damkar I Made Watha dalam rapat koordinasi penegakan berbagai Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Bedulu Gianyar Rabu 4/9).
Jelas Watha, rapat koordinasi tujuannya, mensinergikan penegakan Perda No.15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Sesuai kebijakan Bupati, kita memberikan pelayan 1 kali 24 jam, guna meminimalisir permasalahan," ucap Watha sembari menambahkan, banyak ditemui warga yang memiliki usaha belum mempunyai ijin usaha.
Di samping itu tegas Watha lagi, mulai tahun 2020, di setiap desa akan ditempatkan satu orang Pol PP yang tugasnya, merekam, mencatat, melaporkan dan menindaklanjuti dengan OPD terkait menyangkut masalah ketertiban dan ketentraman masyarakat.(mur/02).