Gianyar,10/9(Atnews).Sebanyak 50 perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja asing di Gianyar mengikuti sosialisasi penyebarluasan program PPTKA dibuka oleh Kadisnaker A.A.Gde Dalem Jagadhita di Gianyar, Selasa (10/9).
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Gianyar, tahun 2019 ada sekitar 61 tenaga kerja asing (TKA) yang sudah mengurus perpanjangan notifikasi atau izin kerja. Sedang di tahun 2018 terdapat sebanyak 115 TKA yang bekerja di hotel maupun restoran.
Melihat potensi ini, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kementerian Tenaga Kerja RI melalui Disnaker Kab. Gianyar mengadakan sosialisasi penyebarluasan program-program pengendalian penggunaan tenaga kerja asing ( PPTKA) bagi perusahaan atau badan usaha yang menggunakan tenaga kerja asing.
Kadisnaker , A.A Gde Dalem Jagadhita mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini agar mereka memahami instrumen aturan tentang pengendalian TKA. Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan penyederhanaan perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sesuai Perpres No.20 tahun 2018.
"Dengan penyederhanaan ini para pengguna jasa TKA tidak perlu kesana kemari mengurus izin, cukup dengan mengikuti petunjuk atau aturan yang ditentukan sesuai dengan yang diatur dalam Perpres No. 20 tahun 2018,” jelas A.A Dalem Jagadhita.(mur/02)