Gianyar, 17/9 (Atnews) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gabungan menertibkan bangunan melanggar Jln. By Pass Prof. IB Mantra Gianyar, Selasa (17/9).
Sejumlah bangunan nampak membandel, petugas telah memberikan surat peringatan (SP), namun tidak dihiraukan.
“Rata-rata mereka sudah diberikan SP 1, tapi tetap dihiraukan, kini kembali mereka diingatkan,” kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Satpol PP Bali I Komang Kusamaedi.
Dengan mengamankan barang bukti dan sidak sekitar 13 titik pelanggaran berupa bangunan, rumah makan, pedagang kacamata, garase mobil, pembuatan batu cadas, plang papan nama hotel Komune, baliho event My Bank Marathon, material galian C dan batu.
Hal itu sebagai upaya implementasi Perda. 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia didampingi Kabid Trantib Satpol PP Gianyar Agung Putu Putra menegaskan akan menindak tegas apabila masyarakat yang membuka usaha tetap membangkang.
Penertibkan itu untuk mengembalikan fungsi tanah negara agar tidak disalahgunakan.
Kegiatan itu akan rutin dilakukan sehingga terwujud ketertiban umum dalam melindungi hak masyarakat sebagai pengguna jalan.
Diharapkan, masyarakat mematuhi aturan tersebut, begitu juga pengusaha tidak menaruh material dan membuang sampah produksi di jalan.
Begitu juga, para pengguna jalan pasir dan muatan bermalam atau parkir berjam-jam.
Upaya itu untuk menata sepadan jalan agar rapi karena sebagai daerah pariwisata. (ART/02)