Denpasar, 21/9 (Atnews) - Warga masyarakat Banjar Sakah Desa Pamogan menolak keras pembangunan kantor dan gedung usaha minuman karena belum mengantongi IMB.
Mereka meminta untuk melakukan pembongkaran yang dibangun di Jalan Raya Suniya Negara.
“Kami menolak karena pembangunan gak sesuai ITR/SKRK yang diperuntukkan pemukiman dan belum mengantongi IMB,” kata Kelian Banjar Sakah AA Gede Agung Aryawan, ST di Denpasar, Sabtu (21/9).
Pengajuan SKRK yang dimohonkan Erlinna Suciayadi untuk kantor dan gedung.
SKRK itu keluar dimohonkan ditandatangani oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Denpasar Putu Tony M Wijaya.
Untuk itu, pihaknya meminta menghentikan dan membongkar agar kembali sesuai peruntukan.
Menurutnya, pembangunan itu belum dilakukan sosialiasi maupun meminta persetujuan (tanda tangan) pendamping.
Selain itu, dapat menggangu aktivotas masyarakat karena membawa bahan-bahan material. (ART/02)