Denpasar, 24/9 (Atnews) - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NPCI) mengharapkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak merugikan sektor industri pariwisata Indonesia.
Pro kontra RKUHP berdampak pada kedatangan wisatawan ke Indonesia, khususnya ke Pulau Dewata.
Beberapa negara terutama Australia yang selama ini menjadi kontribusi terbesar kedatangan wisman ke Bali setelah Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
“Kini banyak media Australia menulis Bali Sex Ban hingga adanya Travel Advisory untuk tidak berkunjung ke Bali sehingga banyak turis membatalkan kedatangannya belibur ke Indonesia,” kata Ketua Umum DPP NCPI Gusti Kade Sutawa di Denpasar, Selasa (24/9).
Hal itu disampaikan ketika FGD (Focus Group Discussion) yang mengusung tema “Membedah Pasal-Pasal Kontroversial dalam Rancangan Revisi Undang-Undang KHUP yang Berpotensi Merugikan” yang berbagai tokoh dan kalangan pariwisata Indonesia.
Oleh karena RKUHP tersebut bisa menjerat wisatawan asing dengan hukuman penjara dan denda.
Untuk itu, pihaknya akan menjelaskan kepada duta besar negara - negara yang masyarakatnya dominan datang ke Indonesia.
Pemaparan itu untuk memastikan bahwa pemberlakukan aturan itu belum dilaksanakan masih pada tahap rancangan semata.
Selain itu, pihaknya juga akan menyampaikan hasil FGD tersebut kepada DPR RI, Presiden Jokowi, Kementerian terkait, termasuk ditembuskan kepada Gubernur dan DPRD Bali.
Perhatiannya itu diberikan dalam menjaga citra pariwisata, karena Bali mengandalkan dari sektor tersebut.
Sementara itu, Anggota DPD Dapil Bali Terpilih Dr Made Mangku Pastika mendukung langkah NCPI dan stackholder menyuarakan pengkajian kembali RKUHP.
Dalam merivisi pasal-pasal yang dapat merugikan atau mengancam perkembangan sektor pariwisata Indonesia, khususnya Bali.
Pariwisata Bali sebagai barometer wisatawan Indonesia dan sumber pendapatan dominan daerah ini.
“Citra ini patut dijaga dengan baik, karena pariwisata sangat rentan oleh isu atau opini,” tegasnya.
Opini itu tumbuh dari adanya sebuah peristiwa yang dibumbui secara berlebihan atau pengurangan sehingga menimbulkan kekacauan.
Maka dari itu pentingnya melakukan respon yang arif dan bijaksana dalam menjaga kondusifitas kepariwisataan Indonesia.
Sedangkan Akademisi Universitas Udayana Prof.Dr. Rai Setia Budi memberikan penjelasan pasal-pasal yang tertuang dalam RKUHP.
Pentingnya perubahan RKUHP pasal 417, 419 & 432 direvisi sesuai kondisi dan hal-hal yang mengatur ruang private lebih diarahkan pada sanksi-sanksi sosial, etika dan adat istiadat setempat sesuai khasanah kearifan lokal yang beraneka ragam.
“Upaya itu mencegah wisatawan yang datang ke Bali tidak mengalami ketakutan,” tutupnya. (ART/02)