Badung, 24/9 (Atnews) - Wabup Badung I Ketut Suiasa membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Perubahan Kedua, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana tahun 2016/2021, di Sempidi Selasa (24/9).
Kepala Bappeda I Made Wira Dharmajaya melaporkan, perubahan RPJMD merupakan yang kedua kalinya, setelah perubahan pertama pada 2017 lalu.
Perubahan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi bahwa sebagian substansi yang dirumuskan dalam perubahan pertama tidak sesuai dengan regulasi sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 86 tahun 2017. Mengingat pada penyusunan RPJMD pertama kalinya berpedoman pada regulasi yang berlaku saat itu yakni Permendagri No. 54 tahun 2010.
"Selain itu realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun 2017 dan 2018 belum mampu memenuhi target yang dirancang dalam APBD dan RPJMD," ucap Dharmajaya sembari menambahkan, realisasi indikator kinerja sasaran, program dan makro ekonomi daerah pada RPJMD tahun 2017 dan 2018 capaiannya dibawah target.
Wabup Suiasa menegaskan, dalam Musrenbang Perubahan kedua RPJMD, pemangku kepentingan pembangunan turut memikirkan dan memberi masukan guna dijadikan bahan pertimbangan dalam penyempurnaan perumusan tujuan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan daerah sebagai wujud kongkrit pendekatan top down dan bottom up dalam perencanaan pembangunan daerah. (Mur/02)