Denpasar, 25/9 (Atnews) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Denpasar AA Gede Mahendra SE, SH meminta pemerintah mengambil tindakan tegas memuntaskan permasalahan pembangunan kantor dan gedung usaha minuman karena belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bangunan itu berlokasi di Jalan Raya Suniya Negara Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
“Untuk itu, pemerintah agar menegakkan aturan hukum dengan tegas dan adil sehingga tidak merugikan masyarakat” kata Gungde Mahendra di Denpasar, Rabu (25/9).
Apalagi masyarakat setempat sudah melakukan protes terhadap pembangunan itu yang tidak sesuai aturan dan prosedur.
Sebaiknya pemerintah melakukan mediasi sehingga tidak ada konflik yang berkepenjangan baik pihak pengusaha dengan masyarakat setempat.
Begitu juga, bangunan itu ditinjau kembali kelayakannya.
Jika tidak memungkinkan secara aturan dan peruntukkan tata ruang, sebaiknya secara tegas pembangunan diberhentikan.
Upaya itu dalam menjaga wibawa pemerintah dalam mengimplementasikan fungsi sebagai eksekutif.
Dalam mencegah adanya kejadian serupa, pemerintah agar melakukan pembenahan dan penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan sungguh-sungguh bekerja sebagai abdi negara. (ART/02)