Denpasar, 26/9 (Atnews) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bali siap melakukan eksekusi terhadap bangunan kantor dan gedung usaha minuman di Jalan Raya Suniya Negara Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
Namun masih menunggu koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengenai pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Oleh karena IMB sebagai dasar dalam pembangunan, kami sebagai lembaga eksekusi sebatas menunggu koordinasi saja dari Dinas PTSP),” kata Kasat Satpol PP Dewa Nyoman Darmadi di Denpasar, Kamis (26/9).
Ia menegaskan, pembangunan itu kalau memang tidak layak bisa ditinjau kembali.
Sesuai prosedur pembangunan, memang diawali dengan IMB, diakui pemilik bersangkutan telah mengantongi IMB dengan bangunan lantai I.
Namun pembangunan kini nampak dibangun lantai tiga sehingga menimbulkan protes dari warga setempat.
Warga setempat tentunya juga ingin lingkungannya baik dan ada pembangunan sesuai prosedur.
Sementara itu, Kasat Pol PP Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan, pihaknya penanggung jawab/pemilik bangunan untuk menghentikan kegiatan pembangunan tersebut sebelum dapat menunjukkan berkas IMB terbaru. (ART/atm)