Denpasar, 11/10 (Atnews) - Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali menertibakan kawasan tanpa rokok (KTR) di Bandara Internasional Ngurah Rai, Jumat (11/10).
Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Bali Komang Merthadana, Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Prov. Bali No. 10 Tahun 2011 tentang KTR
Dengan menemukan dua orang yang sedang merokok dikawasan bukan merokok sehingga tim memberikan pembinaan dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Upaya itu sebagai bentuk berkomitnen untuk melaksanakan penertiban dan penegakan yang menyangkut citra pariwisata.
“Kami akan tindak tegas para pelanggar agar menjaga pariwisata Bali yang berkualitas bersama-sama komponen pariwisata,” kata Kasat Satpol PP Dewa Nyoman Darmadi.
Ia mengharapkan adanya kerjasama untuk percepatan dan lebih mengoptimalkan pengawasan di lapangan.
Sebelumnya, penegakan Perda. Prov Bali No. 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata, Perda Prov Bali No.1 Tahun 2010 tentang UJPW.
Tim Gabungan memeriksa sebanyak 13 orang terdiri dari 6 orang sudah lengkap dengan KTPP dan 7 orang tidak bisa menunjukan KTPP.
Untuk itu pihaknya sehingga ke 7 orang tersebut pada hari ini, sebelumnya disidak pada tanggal 8 Oktober lalu.
Maka dibuatkan surat pernyataan serta menghimbau kepada pihak hotel, BPW dan penjemput yang ada di bandara agar memakai pakaian adat kalau mau menjemput tamu ke bandara. (ART/02)