Gianyar,15/10 (Atnews). Sebanyak seratus pelaku usaha dan konsumen di Gianyar mendapatkan edukasi tentang perlindungan konsumen, pengawasan barang dan tertib niaga Selasa (15/10).
Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Gianyar Ni Wayan Adnyaningsih mengatakan, tujuan kegiatan untuk melindungi konsumen dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab atas produk barang dan jasa.
"Konsumen harus teliti atas barang dan jasa yang ditawarkan sebelum membeli atau mengkonsumsinya," terang Adnyaningsih sembari berharap, lewat edukasi ini konsumen harus bersikap kritis cerdas dan berhati- hati .
UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungn konsumen menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Sementara Ass 1, Setdakab Gianyar I Wayan Suardana mendukung kegiatan sosialisasi agar dapat meningkatkan wawasan serta membantu konsumen atas hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
Kegiatan edukasi yang berlangsung 3 hari menghadirkan nara sumber Ketua Yayasan Konsumen Bali, Ketut Udi Prayudi, SE.SH.MH, Disperindag Bali , Balai POM Denpasar dan Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK). (Mur/02).