Banner Bawah

Kelian Adat Hentikan Proyek Gudang Mikol Tanpa IMB di Wilayahnya

Atmadja - atnews

2019-10-15
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kelian Adat Hentikan Proyek Gudang Mikol Tanpa IMB di Wilayahnya
Slider 1

Denpasar, 15/10 (Atnews) - Kelian Adat Banjar Sakah A.A Gede Agung Aryawan, ST  bersama para Pecalang dan Prajuru menghentikan proyek bangunan gudang minuman beralkohol (mikol) dan ia tidak menpermasalahan tindakan pemilik bangunan melakukan upaya hukum, sebab itu merupakan hak setiap warganegara yang dijamin Undang-undang.
Hal itu menanggapai Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilaporkan oleh pemilik bangunan gudang minuman beralkohol (mikol) di Jalan Sunia Negara Banjar Sakah Desa Adat Kepaon - Desa Pemogan, Denpasar Selatan (Densel) ke polresta melalui Kuasa Hukum I Made Kadek Arta, SH dengan didampingi penanggung jawab proyek Anom Adnyana Cs, menjawab hal tersebut,
"Silahkan pihak pemilik bangunan melakukan upaya hukum jika memang merasa membangun punya ijin & taat akan aturan. Karena itu adalah haknya yang dijamin oleh UU," ujar Kelian Adat Banjar Sakah Gung De mewakili para Pecalang dan Prajuru Adat Banjar Sakah di Denpasar, Selasa (15/10).
Lebih lanjut dikatakan Agung Aryawan, terkait dengan tuduhan persekusi yang 
disampaikan dalam laporan Duman Nomor 722/X/2019/Reskrim/Resta Dps, bahwa hal tersebut tidak mendasar, sebab pada saat melakukan penutupan lewat pemasangan papan nama bertulis Proyek Dihentikan tertangga 6 Oktober 2019, ketika itu ada unsur dari Babinkamtibmas yang ikut menyaksikan. 
Pada saat itu tidak ada korban persekusi yang dituduhkan, bahkan para pekerja pun di beri penjelasan tentang kewajiban mereka melaporkan diri kepada kelihan & pecalang jika domisili di wilayah pelemahan adat sbg warga ten ngarep atau penduduk non permanen. 
Disamping itu, adanya laporan dari masyarakat khususnya para penyanding sebelah Barat yakni Wayan Parek dan Nyoman Parna yang belum mau menandatangi proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena gambar tidak sesuai dengan SKRK yang di keluarkan Dinas PUPR dengan KDB 50 % peruntukan pemukiman. 
Hal itu menjadi alasan melakukan penutupan biar situasi kondusif dan lingkungan aman di lingkungan ini. 
"Sesuai koordinasi di lapangan pada saat Satpol PP turun, proyek sudah dihentikan akan tetapi pihak pemilik terus saja membangun tanpa mengindahkan permintaan dari Satpol PP, maka kami bersama para Pecalang dan Prajuru menghentikannya, sebab berada di wilayahan pelemahan Banjar Adat termasuk ada pekerja (pawongan) yang domisili di wilayah adat tanpa melapor ke banjar," tegasnya. 
Pendataan penduduk sangat penting untuk antisipasi terjadinya sesuatu di wilayah pelemahan banjar adat. 
Jelas kami tidak pernah melarang pemilik tanah membangun asalkan ikuti segala aturan yg berlaku tanpa pilih kasih dengan jabatan & status sosial pemilik tanah. Bukti nya banyak ada usaha yg telah terbangun dengan baik & nyaman beradapatasi dengan warga yang ada di lingkungan adat. 
Jadi wajar menutup dengan tujuan memberikan kesempatan kepada pemilik gudang mikol untuk bisa mengurus IMB dan membereskan masalah dengan penyanding serta hal lainya terkait proyek tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede, SH  mengatakan di Bali ada pelemahan dibawah Banjar Adat, sehingga setiap orang yang akan mau membangun harus mengantongi IMB & aturan lain yg berlaku. 
"Kalau tidak ada IMB jangan membangun mestinya. Apalagi bangunan pondasi tersebut sudah berdiri kokoh sampai tiga lantai. Ini sudah menyalahi aturan, tanpa IMB sudah berani membangun," ucapnya.
Ngurah Gede menambahkan, pihaknya tidak menyalahkan tidakan penutupan yang dilakukan oleh para Pecalang, Prajuru dan Kelian Adat Banjar Sakah. Karena ini sudah sesuai dengan perarem Desa Adat. 
"Dalam hal ini, pemilik bangunan tidak memiliki wewenang untuk melapor ke pihak berwajib dengan alasan bangunan yang akan dibangun tidak memiliki IMB. Jika terus dilakukan pembangunan tentu sudah menyalahi aturan yang ada," tambahnya.
Menanggapi munculnya kasus ini, Kasat Pol PP Kota Denpasar. Drs. I Dewa Gede Anom Sayoga, MM selaku pelaksana dan pengaman Perda menjelaskan bahwa pihaknya sudah dua kali turun kelapangan, dan sempat menghentikan agar proyek tersebut jangan dilanjutkan sebelum ada IMB. 
Kenyataannya, dilapangan pekerjaan pembangunan terus dilakukan. 
"Melihat kondisi seperti itu Satpol PP tidak ujug-ujug lansung menindak, kita masih beri kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengurus IMB. Sekarang masalahnya sudah masuk ranah hukum, maka dari itu kita tunggu proses hukum selanjutnya," tutupnya. (ART/B/02)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Undwi Ikut Siapkan Generasi Emas Indonesia

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi