Denpasar, 31/10 (Atnews) - Penangungjawab Gudang minuman beralkohol (mikol) Desa Pemogan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) segera diseret ke meja hijau
“Pasal yang dilanggar tercantum pada Perda Kota Denpasar No. 5 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung,” kata Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Kamis (31/10).
Padahal yang bersangkutan sudah dijadwalkan hampir seminggu yang lalu. Namun pemilik Bangunan hadir dengan alasan masih di luar daerah.
Ia mengatakan, pihaknya akan menuntaskan permasalahan apalagi mengenai tetang ketertiban, kenyamanan dan lingkungan.
Proses hukum harus tetap jalan sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang ada.
Satpol Pol hanya memproses pelanggaran terhadap Perdanya saja sebab yang mengarah ke tindak pidana tentu dilimpahkan ke penyidik umum/kepolisian.
Satpol PP Denapsar juga telah melakukan pemanggilan penanggung jawab Bangunan Gedung Mikol kembali diperiksa/disidik untuk kedua kalinya. (ART/02)