Banner Bawah

Bali Darurat Sampah, Bahaya TPA Suwung di Depan Mata Bukan dalam Wacana

Atmadja - atnews

2019-11-22
Bagikan :
Dokumentasi dari - Bali Darurat Sampah, Bahaya TPA Suwung di Depan Mata Bukan dalam Wacana
Slider 1

Denpasar, 22/11 (Atnews) - Kelian Adat Pesanggaran I Wayan Widiada meminta adanya keseriusan penyelesaian polemik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Denpasar, Bandung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita) Suwung.
Oleh karena, TPA Suwung sudah overload dan sistem pengelolaan tidak berjalan sesuai rencana sehingga dikeluhkan warga Pesanggaran dan sekitarnya. 
"Jangan sampai hanya sebatas janji karena Bali memasuki darurat sampah di depan mata bukan lagi bahaya sampah dalam wacana," kata Widiada di Denpasar,  Jumat (22/11).
Ia mengakui sering mendapatkan janji akan pengelolaan sampah TPA Suwung dimulai Dari sejak pembangunan Tahun 1985.
Namun hingga beroperasi selama 34 tahun tidak ada kejelasan dari pemerintah, justru tumpukkan sampah tersebut menjadi masalah yang semakin besar. 
Pada hal Bali yang mengandalkan sektor pariwisata yang rentan dengan berbagai isu lingkungan khususnya kebersihan.
Bahkan sampah gagal dikelola PT NOI pada tahun 2005, karena kapasitas sampah tidak mencukupi. 
Semenjak perencanaan awal TPA seluas 14 hektare yang kini bertambah 32,4 hektare telah mendapatkan penolakan masyarakat. 
"Kami hanya dapat wacana saja, janji-janji semata, tumpukan sampah dan bencana," ujarnya. 
Baunya begitu menyengat yang menggangu kenyamanan warga setempat dan sekitarnya. 
Selain itu,  kebakaran secara rutin pada musim panas yang mengkhawatirkan masyarakat setempat dan para pelaku usaha sekitarnya. 
TPA Suwung yang terletak berdekatan dengan obyek vital Pertamina, Vihara, Pelabuhan Benoa dan Kawasan Penerbangan I Gusti Ngurah Rai. 
Namun penanganannya lamban, padahal sudah diusulkan memasang hydrant hingga kini tidak mendapatkan respons.
Upaya itu diusulkan untuk memudahkan petugas pemadam kebakaran mendapatkan air.
Bahkan pada saat menjelang IMF-World Bank tahun lalu dalam mengurangi dampak negatifnya dilakukan revitalisasi 22,4 Hektare, pembangun tempat pengolahan 5 hektare dan 5 hektare untuk penyangga residu.
Sambil menunggu turunnya realisasi tersebut, maka 5 hektare untuk penyangga residu digunakan menampung sampah sementara selama setahun.
Faktanya baru empat bulan sudah penuh sampah,  selain tingginya volume juga dipengaruhi tidak dilakukan pemadatan dengan standard yang tepat.
Untuk itu,  TPA Suwung tidak layak dibangun dalam kawasan tersebut mengingat masuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Sebaiknya ditata dengan baik sehingga layak sebagai pintu gerbang Bali yang diharapkan memberikan kesan pertama masuk Pulau Bali. 
Pengelolaan dikembalikan kepada daerah masing -masing sesuai dengan UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah Tanggung Jawab Pengelolaan ada di kabupaten/kota.
Dalam mewujudkan pengelolaan itu,  Pemerintah Provinsi Bali juga mengijinkannya dengan menggunakan lahan tanahnya.
Hal itu diperkuat dengan berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber mempercepat upaya bersama untuk melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali. (ART)/02)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Cok Ace: Bali Perlu Generasi Muda Kreatif

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi