Denpasar, 24/11 (Atnews) - Wakil Bali di Senayan, sepakat kompak dan mendukung perjuangan RUU Provinsi Bali yang draf-nya sudah dikerjakan dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Bali. Kesepakatan itu tercetus usai paparan RUU Provinsi Bali oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, Sabtu, 23/11, di Jayasabha Denpasar.
Diantara wakil rakyat yang hadir, anggota DPR I Wayan Sudirta, SH, I Made Urip, Nyoman Parta, Alit Kelakan, Ketut Kariyasa Adnyana, seluruhnya dari PDI-P, empat dan empat anggota DPD RI Arya Weda Karna, Made Mangku Pastika, Anak Agung Gde Agung dan H. Bambang.
Koster memaparkan, bahwa niatan untuk merevisi UU Provinsi Bali sudah berlangsung 15 tahun, karena yang ada dan masih berlaku adalah UU No. 64 tahun 1958 yang sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang.
Seluruh wakil rakyat dari Bali itu menilai draf RUU Provinsi Bali yang merupakan aspirasi masyarakat Bali, cukup bagus serta perfect, karena isi dari RUU tersebut tidak ada hal yang bersifat ekslkusif, sehingga bisa diterima oleh semua elemen masyarakat Bali.
Pertemuan antara Gubernur Koster bersama para wakil Bali di Senayan berlangsung tertutup sehingga awak Media memantau peristiwa itu dari luar ruang rapat, (*/02)