Jakarta, 4/12 (Atnews) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI I Ketut Kariyasa Adnyana bersama I Wayan Sudirta SH sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) akan menargetkan Rancangan Undang - Undang (RUU) Provinsi Bali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Saya berharap naskah akademik dan rancangan RUU Provinsi Bali biar bisa masuk Prolegnas sehingga bisa dibahas menjadi Undang-Undang (UU)," kata Kariyasa di Jakarta, Rabu (4/12).
Oleh karena, dalam mengajukan RUU bisa diajukan oleh masyarakat dan pemerintah jalur DPR bisa melalui komisi fraksi dan anggota khususnya sebagai anggota Baleg.
Mengingat pentingnya RUU Provinsi Bali sehingga segala upaya dilakukan Gubernur Koster seperti audensi ke Komisi II DPR RI dan DPD.
Lanjut nantinya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkumham dan Baleg.
Dirinya bersama Wayan Sudirta yang duduk di Baleg mengoptimalkan peran untuk meloloskan RUU tersebut.
"Terutama agar masuk Prolegnas dulu
baru nanti kalau sudah masuk bisa dibahas dan disahkan menjadi UU, mengingat sangat bermanfaatnya aturan tersebut bagi Bali," tutupnya. (ART/02).