Banner Bawah

I Nengah Rumana, Kepala Desa Shinduwati Dipidana Percobaan

Artaya - atnews

2019-02-19
Bagikan :
Dokumentasi dari - I Nengah Rumana, Kepala Desa Shinduwati  Dipidana Percobaan
I Nengah Rumana Kepala Desa Shinduwati Dipidana Percobaan

Karangasem (Atnews) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karangasem yang diketuai Gede Putra Astawa Menjatuhkan hukuman satu bulan penjara dan denda Rp.2 juta dengan masa percobaan selama 6 bulan kepada I Nengah Rumana Kepala Desa Shinduwati, Sidemen,  karena terbukti bersalah pelaggaran pemilu dalam sidang Senin (18/2).
Dalam putusan yang dibacakan hakim, Rumana dinyatakan, apabila tidak membayar denda sesuai dengan ketentuan maka masa hukuman penjara akan ditambah selama 1 bulan.Tidak sampai disana, Hakim Juga memperingatkan Rumana agar selama masa percobaan ini jangan sampai membuat kesalahan. Jika berbuat kesalahan maka Rumana akan menjalani hukuman penjara ditanbah hukuman kesalahan yang baru lagi.
Sementara itu, terkait putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Santiawan usai sidang menyatakan banding, karena tidak sesuai atas tuntutannya yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan dua bulan kurungan dan denda Rp 2 juta.
"Kami  akan Banding atas putusan  majelis hakim," kata JPU Made Santiawan usai sidang.
Sementara  Rumana tidak banyak berkomentar terkait putusan tersebut namun pihak kuasa hukumnyai mengaku masih mikir mikir dan akan merundingkan langkah selanjutnya bersama tim kuasa hukumnya. (GD/ika)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Walikota Buka Lokasabha PBMM Kota Denpasar 2019

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi