Bangli, 15/3 (Atnews) - Bawaslu Kabupaten Bangli mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik partai politik peserta pemilu 2019.
Sebanyak delapan Baliho ditertibkan Jumat, 15 Maret 2019 oleh tim gabungan yakni SATPOL PP, Panwascam Kintamani, PPKD, KPU, Staf Bawaslu dengan dikawal oleh aparat Kepolisian.
Menurut Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bangli, Nengah Mudana Atmaja saat dikonfirmasi menyampaikan, saat penertiban dilakukan rencananya dua kelompok dengan menyasar Kecamatan Kintamani dan Kecamatan Tembuku.
“Penertiban yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh masing-masing Panwascam terhadap APK yang diluar Zona,” jelasnya.
Pada saat penertiban petugas bertemu dengan Tim dari calon yang baliho dan spanduknya ditertibkan. Pada saat itu terjadi dialog antara tim penertiban dengan tim dari calon.
Setelah diterangkan dan diberi pengertian terkait pelanggran yang dilakukan maka tim calon yang balihonya ditertibkan dapat menerima serta ikut serta mengamankan untuk selanjutnya dipasang di tempat yang sesuai aturan.
Adapun APK yang ditertibkan ada 8 Baliho.yakni DPD. 1, Calon DPR 1, DPRD Provinsi 5 dan DPRD 1.(Anggi/ika)