KARANGASEM, 19/3 (Atnews) - Pemilihan umum 2019 tinggal beberapa hari lagi, sudah
memasuki tahapan Kampanye Rapat Umum yang berlangsung selama 21 hari, mulai 24 Maret - 13 April 2019.
Nengah Putu Suardika, SP kordif pencegahan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Karangasem mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) benar benar mengawasinya karena tahapan kampanye ini melibatkan ribuan masa pendukung setiap kandidat.
Kampanye sendiri boleh dilakukan di alun alun, lapangan, stadion dan tempat terbuka lainya hanya saja Bawaslu mewanti wanti sebelumnya agar dalam pelaksanaannya tim pemenangan masing masing calon melapor terlebih dahulu kepihak Kepolisian yang nantinya akan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu.
Selain itu, Kampanye madel ini juga diberikan batasan waktu yakni dari jam 09.00 Wita sampi pukul 18.00 wita. Ketika berkampanye juga tidak diperkenankan ada atribut kampanye lain selain yang bersangkutan hal ini dilakukan untuk memperkecil terjadinya gesekan antarpendukung.
Masih soal larangan kampanye, Bawaslu juga mengingatkan agar tidak melibatkan pihak yang dilarang seperti ASN dan anak anak.
"Jika ini semua dilanggar maka yang bersangkutan bisa dibatalkan statusnya menjadi kandidat," kata I Nengah Putu Suardika, dalam acara sosialisi mekanisme pengawasan Pemilu dalam rangka Pemilihan umum tahun 2019 di Vila Ujung, Karangasem.(gd/ika)