Bangli, 28/3 (Atnews) --- Ds Anak muda dari Bangli menganiaya dan merampas uang Rp 100.000 milik mantan pacarnya terpaksa mendekam di Kantor Polisi Polsek Tembuku untuk proses hukum.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Kapolsek Tembuku Akp I Nengah Sukerta didampingi Kasubag.Humas Polres Bangli Akp Sulhadi Kamis (28/03).
Disebutkan pelaku kini diamankan di Mapolsek Tembuku atas laporan korban AA. Istri Ari Suandewi (21) asal Banjar Pasekan, Desa Jehem, Tembuku Bangli.
Kapolsek menjelaskan, sekitar pukul 10.30 wita korban hendak membeli perlengkapan upacara di warung menggunakan sepedamotor, dan korban secara tidak sengaja bertemu dengan pelaku.
Tanpa basa-basi pelaku menendang motor korban dan menarik rambut korban sehingga korban dan sepeda motornya jatuh. Akibat kejadian itu kaca spion kanan sepeda motor korban pecah dan sayap kanan mengalami lecet-lecet.
Setelah itu korban bergegas pulang, namun pelaku masih tetap mengikuti dan sesampai di depan SD NO 6 Jehem di Banjar Tambahan Tengah, pelaku kembali menarik tangan korban hingga berhenti di TKP.
Pelaku kembali menarik rambut wanita itu sehingga korban dengan sepeda motornya jatuh, kemudian korban berdiri, saat itulah pelaku merobek baju dan menggigit tangan kiri korban serta merampas uang Rp 100 ribu dan STNK.
Setelah Itu pelaku pergi meninggalkan Korban Selanjutnya korban pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga. Hingga diputuskan melapor ke Polsek Tembuku, (Anggi/ika)