MANGUPURA 1/4 (Atnews) – DT Warga negara AS, calon penumpang pesawat Garuda Indonesia ke Korea Selatan, terpaksa diamankan karena ketahuan membawa 31 butir peluru dan 2 buah magasin tanpa izin di dalam kopernya.
General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali, Haruman Sulaksono Senin, menceritakan peristiwa ini yang bermula ketika seorang calon penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-870, sedang memasuki Terminal Keberangkatan Internasional.
Saat sedang memasukkan koper ke dalam mesin _x-ray scanner_ nomor 3 di area _pre-screening wing_ timur, petugas mendapati keanehan di dalam koper penumpang bersangkutan. Di layar monitor mesin pemindai, tampak barang mencurigakan dalam bentuk magasin senapan.
Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan secara manual terhadap koper berwarna hitam tersebut, yang kemudian setelah dibuka, ditemukan _dangerous goods_ berupa 31 butir peluru aktif dan 2 buah magasin.
Personel _Aviation Security_ kemudian membawa calon penumpang tersebut ke posko keamanan di lantai 3 Terminal Internasional untuk dimintai keterangan awal mengenai keberadaan peluru dan magasin di dalam koper tersebut. Pada saat dimintai keterangan, calon penumpang tersebut hanya mampu menunjukkan surat izin kepemilikan senjata saja.
Dijelaskan, personel _Aviation Security_ melakukan koordinasi dengan Kepolisian Kawasan Udara Ngurah Rai dan Bea Cukai untuk melakukan proses pemeriksaan lanjutan. Pria berkebangsaan Amerika Serikat, serta menumpang pesawat udara Garuda Indonesia dengan nomor GA-870 dengan tujuan Incheon, Korea Selatan, lanjut Haruman.
Sesuai dengan regulasi yang mengatur keberadaan _dangerous goods_ berupa peluru aktif dan senjata api, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/100/VII/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan dalam Penerbangan Sipil, calon penumpang wajib melapor kepada petugas pengamanan bandar udara, yang kemudian akan melakukan koordinasi dengan petugas _check-in counter_.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, calon penumpang tersebut mengaku menyadari terdapat peluru dan magasin di dalam koper, namun tidak melakukan pelaporan kepada petugas keamanan bandar udara. Selain itu, peluru yang dibawa, yaitu sejumlah 31 butir, melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan untuk masuk ke dalam pesawat udara, yaitu 12 butir peluru.
Haruman menjelaskan, seminggu sebelumnya, seorang calon penumpang asal Meksiko juga kedapatan membawa peluru di dalam koper. Penumpang berinisial JFIV yang menumpang maskapai JetStar Asia tersebut mengaku tidak tahu menahu bahwa di dalam kopernya terdapat 10 butir peluru aktif. (RN/*/ika).