Denpasar, 5/4 (Atnews) - Pasca dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai, mendapatkan respon yang luar biasa dari masyarakat Bali.
Seperti diketahui Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai merupakan Pergub ketiga yang dikeluarkan oleh Gubernur Wayan Koster dan disetujui Kementerian Dalam Negeri usai dilantik 5 September 2018 lalu.
Gubernur Bali Wayan Koster mengakui respon luar biasa tidak hanya datang dari masyarakat Bali, namun forum nasional dan internasional. Akan tetapi Pergub tersebut sedang digugat oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.
“Sekarang ini (Pergub) digugat ke Mahkamah Konstitusi. Lawan saja, orang kita mau membuat alam ini bagus, kok malah digugat, mudah-mudahan tidak dikabulkan oleh hakimnya" ungkap Wayan Koster saat mengisi kuliah umum di Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, Jumat (5/4). (SIN/ika)