Banner Bawah

Penegakan Hukum, Menpar Imbau Pengelola Destinasi Wisata Patuhi Aturan Perizinan

Admin - atnews

2025-03-28
Bagikan :
Dokumentasi dari - Penegakan Hukum, Menpar Imbau Pengelola Destinasi Wisata Patuhi Aturan Perizinan
Ilustrasi Alam Indonesia (ist/Atnews)

Jakarta (Atnews) - Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata untuk mematuhi setiap aturan yang berlaku dan memenuhi semua perizinan pembangunan tempat wisata yang disyaratkan. 

“Kementerian Pariwisata selalu mengimbau semua pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, melengkapi izin-izin dan membangun sesuai syarat yang ditetapkan,” kata Menpar Widiyanti saat kunjungannya ke Jakarta Aquarium & Safari, Kamis (27/3/2025). 

Menanggapi ditutupnya sejumlah destinasi wisata di Puncak, Bogor, beberapa waktu lalu, Menpar Widiyanti mengatakan, penertiban memang harus tetap dilakukan apabila tidak sesuai izin sebagai bentuk penegakan hukum yang berlaku. 

Oleh karena itu, ia menegaskan kepada para pelaku usaha agar memastikan legalitas usaha yang dikelolanya sudah memenuhi syarat yang berlaku. 

“Semua itu harus sesuai prosedur, karena semua ada aturan yang harus dipatuhi agar berjalan dengan tertib dan nyaman,” kata Menpar Widiyanti. 

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pariwisata Widiyanti menyampaikan simpatinya atas musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah beberapa waktu lalu dan berdampak besar pada masyarakat.  

Menteri Pariwisata juga menekankan bahwa Kementerian Pariwisata mengemban tugas besar memastikan agar ekosistem dan iklim investasi sektor pariwisata berjalan dengan baik tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan. 

“Artinya apabila ekosistem dan iklim investasi berjalan baik, masyarakat sekitar akan menerima dampak positif, UMKM, restoran, dan desa wisata sekitar juga pasti akan terbantu. Jadi dampak ekonomi yang positif harus tetap dijaga karena pariwisata merupakan sektor yang sangat efektif untuk memajukan ekonomi kita,” kata Widiyanti.(z/001)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : PLN Bersihkan Sampah Plastik di  Kawasan Hutan Mangrove Ngurah Rai

Terpopuler

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

Komisi Informasi Bali: Proyek Gunakan Anggaran Negara Wajib Dipublikasikan

DPRD Badung Mengucapkan HUT Ke-16 Mangupura

DPRD Badung Mengucapkan HUT Ke-16 Mangupura

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Nelayan Belum Kembali Dari Laut, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Mobil listrik BEV & PHEV dengan plat hijau, bukan biru

Mobil listrik BEV & PHEV dengan plat hijau, bukan biru