Denpasar (Atnews) - Pemerintah Kabupaten,(Pemkab) Badung, kembali melakukan Penandatanganan Kerja Sama(PKS) dengan Bank BPD Bali, di Kantor pusat Bank BPD Bali di Renon, Denpasar pada Selasa(19/8/2025). "Ini dilakukan, setelah sukses program Subsidi Kredit Usaha Mikro Badung Sejahtra (Sidi Kumbara) tahun 2024 yang terealisasi 100 persen, Bank BPD Bali mampu menjaga kualitas penyaluran kredit, pada posisi Desember 2024 dengan NPL sebesar 0 (nol) persen)," ungkap Direktur Kredit Bank BPD Bali Made Lestara Widiatmika kepada Atnews.
Menurut Lestara, dalam PKS terbaru ini, plafon kredit Pelaku Usaha Mikro mengalami peningkatan signifikan, dari sebelumnya Rp 25 juta kini bisa mencapai Rp100 juta. Penandatanganan dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana mewakili Pemkab Badung dan Direktur Kredit Bank BPD Bali, Made Lestara Widiatmika.
Direktur Kredit Bank BPD Bali, Made Lestara Widiatmika menjelaskan bahwa program Sidi Kumbara merupakan salah satu langkah nyata pemerintah daerah untuk memperluas akses permodalan Pelaku Usaha Mikro. Plafon Kredit Sidi Kumbara yang sebelumnya maksimal Rp 25 juta dan saat ini sudah menjadi naik Rp.100 juta. Sedangkan tujuan memberian kredit ini, kata Lestara adalah untuk mendukung Pelaku Usaha Mikro yang ada di Badung serta mensejahtrakan masyarajat.
"Bank BPD Bali selalu berkomitmen mensupport program pemerintah yang bertujuan untuk mensejahtrakan masyarakat," ujarnya.
"Bank BPD Bali sebagai Bank Daerah berkomitmen mendukung penuh dengan memberikan fasilitas kredit hingga Rp.100 juta agar Pelaku Usaha Mikto semakin berdaya saing. Inovasi program ini dilakukan dengan perubahan struktur fasilitas kredit, sehingga lebih fleksibel dan sesuau kebutuhan pelaku usaha,"tambah Lestara Widiatmika.
Sedangkan Persyaratan utama untuk memperoleh kredit ini, diantaranya melampirkan surat keterangan domisili usaha dari Lurah/Perbekel serta surat keterangan sebagai Usaha Mikro dari Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Badung serta penilaian kelayakan dari Bank. Program ini tidak bisa diakses oleh Debetur yang sedang menikmati kredit program KUR atau kredit lain yang disubsidi oleh Pemerintah.
Plafon kredit ditetapkan maksimal Rp 100 juta per debitur sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar(repayment capacity), dengan jangka waktu bervariasi hingga 24 bulan untuk plafon sampai dengan Rp 25 juta, plafon diatas Rp 25 juta s/d Rp 50 juta maksimal 36 bulan, dan plafon diatas Rp 50 juta s/d Rp 100 juta maksimal 48 tahun.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana,mengapresiasi penandatanganan PKS ini, merupakan upaya dalam memperkuat pelaku usaha mikro yang ada di Badung khususnya. "Dari sisi permodalan merupakan faktor yang penting sangat menentukan keberhasilan usaha mikro untuk bisa berkembang menjadi lebih besar lagi dari kecil dan menengah,"ungkapnya.
"Terimakasih kepada Bank BPD Bali yang selalu memberikan, memfasilitasi kami Pemkab Badung dalam rangka memperkuat pelaku usaha mikro. Sejak diluncurkanbra pada Juli 2024 lalu program ini terus mendapat sambutan positif dari masyarajat," ungkapnya.
"Sidi Kumara sangat meringankan, karena seluruh biaya bunga, imbal jasa penjamin, Provisi hingga administrasi ditanggung Pemkab Badung melalui APBD. Ini bentuk nyata keberpihakan Pemkab kepada Pelaku Usaha Mikro Kabupaten Badung," ungkapnya. (WAN)