Waktu Pembinaan Habis, Satpol PP Bali Akan Proses Hukum Pengusaha Galian C Nakal
Banner Bawah

Waktu Pembinaan Habis, Satpol PP Bali Akan Proses Hukum Pengusaha Galian C Nakal

Atmadja - atnews

2019-07-15
Bagikan :
Dokumentasi dari - Waktu Pembinaan Habis, Satpol PP Bali Akan Proses Hukum Pengusaha Galian C Nakal
Slider 1
Denpasar, 15/7 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali akan proses hukum pengusaha galian C yang nakal dan  melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Oleh karena, akhir tahun 2018 telah ditegaskan untuk mengurus perijinan penambangan yang diberikan waktu selama enam bulan (Januari - Juni 2019).
“Kami tidak lagi  melaksanakan kegiatan pembinaan tapi lebih kepada penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang membandel dan coba-coba main kucing kucingan dengan petugas,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi di Karangasem, Senin (15/7).
Penegakan pun sudah dilakukan dengan menggelar operasi gabungan menyasar penambangan galian C di Desa Sebudi, Selat Karangasem, Jumat (12/7). 
Oprasi gabungan bersama Satpol PP Karangasem sebagai pimpinan tim Kabid Trantib Satolpp Bali Komang Kusuma Edy yang mendapati dua pengusaha sedang beroprasi belum mengantongi ijin. 
Untuk itu, pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk selanjutnya didalami dan dimintai keterangan di Mako Satpol PP Bali agar bisa pelajari dan sampai pada tingkatkan status hukumnya.
Agenda oprasi gabungan semacam itu khususnya di Kabupaten Karangasem akan rutin kami laksanakan bagian dari tindak lanjut kesepakatan atas waktu yang diberikan sebelumnya berakhir bulan juni kemarin.
Namun, tidak menutup kemungkinan yang legal sekalipun bisa saja melanggar melakukan aktifitas eksploitasinya tidak sesuai titik kordinat tersebut sesuai ijinnya. 
“Kita lihat nanti dilapangan karena kita juga ajak serta rekan dari SDM melakukan pengecekan titik kordinat di lapangan,” ujarnya.
Upaya itu akan konsisten dilakukan dengan memantau terus peruntukannya ke jajaranya dengan terbuka dan tertutup, dalam mengurangi celah aktifitas penggali ilegal (ART/02)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Sm@rtDesa Solusi Digitalisasi Pedesaan

Terpopuler

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas