Oleh Jro Gde Sudibya
Pro kontra tentang penetapan Hari Arak Bali, direspons oleh penguasa bukan melalui dialog cerdas dan bermartabat, tetapi kesannya dari argumentasi dan gesture sebagai pemegang kebenaran tunggal tanpa perlu kritik.
Bentuk dari arogansi kekuasaan, sekaligus pengingkaran terhadap gerakan reformasi 25 tahun lalu, yang antara lain menuntut transparansi dan akuntabilitas publik dari kebijakan unt.meminimalkan fenomena "power tend to corrupt".
Membenarkan ucapan Gus Dur (Presiden ke 4 negeri ini), ternyata reformasi telah "dicuri" oleh orang2 yg.tdk.bertanggung-jawab.
Kita menjadi terkenang pada ucapan Presiden Soekarno ketika menerima delegasi mahasiswa di Istana Merdeka Jakarta, Juli 1956, yg.al.mengatakan, perjuanganku lebih mudah karena berhadapan dengan bangsa asing yg.penjajah, perjuangan kalian lebih berat, karena harus berhadapan dengan bangsa sendiri.
Atau ucapan Pak Hatta di tahun-tahun awal kemerdekaan, dengan mengutip pendapat filosof berkebamgsaan Jerman Schiler: "suatu abad besar telah lahir, (tetapi abad itu), telah melahirkan manusia-manusia kerdil".
Terhadap penetapan Hari Arak Bali tanggal 29 Januari 2023 dapat diberikan catatan kritis yakni :
1. Kebijakan ini bertentangan dengan etika publik, karena arak sebagai minuman keras dilarang konsumsinya untuk manusia menurut ajaran agama dan distribusinya diatur secara ketat dalam peraruran yang berlaku.
2. Kebijakan Presiden yang menetapkan Miras masuk dalam daftar negatif investasi (negative list investment), tertutup untuk investasi, semestinya Pemda Bali mengikutinya, mengatur distribusi arak sebatas untuk keperluan upakara Bhuta Jajna.
3. Keinginan untuk meningkatkan penghasilan para petani arak patut diapresiasi, semestinya Pemda Bali dapat menyusun peta kebijakan pemberdayaan ekonomi rakyat dengan biaya sosial yang rendah, terutama untuk masa depan generasi muda.
*) Jro Gde Sudibya, Ketua FPD ( Forum Penyadaran Dharma) kelompok diskusi di kalangan intelektual Hindu.