Penerbitan KTP Ikuti Aturan, GPS: Buka Rekening Gunakan Paspor dan Kitas bukan KTP
Banner Bawah

Penerbitan KTP Ikuti Aturan, GPS: Buka Rekening Gunakan Paspor dan Kitas bukan KTP

Admin - atnews

2023-04-24
Bagikan :
Dokumentasi dari - Penerbitan KTP Ikuti Aturan, GPS: Buka Rekening Gunakan Paspor dan Kitas bukan KTP
Slider 1
Denpasar (Atnews) - Belakangan ramai kepemimpinan KTP oleh WNA yang terjadi di Bali, khususnya Denpasar dan Badung. Daerah Badung bahkan terungkap hingga ribuan. 

Untuk itu, Ketum PKN Gede Pasek Suardika yang juga Mantan DPR dan DPD RI pun ikut memberikan perhatian agar penerbitan KTP sesuai aturan. 
 
GPS mengharapkan pengaturan penerbitan KTP diatur dengan benar. "Ya harus diatur yang benar. Karena kalau punya KTP akan bisa melakukan tindakan hukum tidak hanya urusan perbankan saja," tegas GPS di Denpasar, Kamis (20/4).

Menurutnya, apabila WNA ingin buka rekening bank di tanah air bisa gunakan Paspor dan Kitas bukan KTP. "Kan bisa dengan Paspor dan Kitas bukan KTP. KTP itu untuk penduduk," imbuhnya.

Dengan memiliki KTP, mereka bisa menjadi pemilih dan dipilih, beli mobil atas namanya, bisa urusan transaksi tanah dan lainnya.

"KTP menjadi kunci menjadi warga negara tanpa prosedur seperti ketentuan yang berlaku bagaimana menjadi WNI. Apapun alasannya itu salah," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia berhak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. 

Pemberian e-KTP-pun mempertimbangkan supaya WNA dapat ikut serta mengakses pelayanan publik, baik layanan kesehatan maupun perbankan dengan mudah.

" Yang penting semua harus sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan & Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2019. Dan juga dalam prosesnya sesuai persyaratan, sistem, mekanisme & prosedur yang telah ditetapkan," kata Sri Widhiyanti di Denpasar, Sabtu (15/4).

Hal itu disampaikan pasca maraknya perbicangan kepemilikan KTP oleh orang asing/WNA. Bahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 1.385 Warga Negara Asing (WNA) memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang berdomisili di Kabupaten Badung.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti terkait dengan kepemilikan rekening oleh WNA ada aturannya juga sesuai dengan SE OJK terbaru. 

Untuk pengawasan perbankan ada di OJK lebih lanjut. Untuk aktivitas WNA secara keseluruhan ada di Tim Pengawasan Orang Asing yang dibentuk Imigrasi yang melibatkan berbagai stakeholder terkait.

Sebelumnya, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Kristrianti Puji Rahayu mengungkapkan syarat pembukaan rekening terhadap WNA?

OJK mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valas oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing. SE No.S-246/S.01/2015 tanggal 15 September 2015.  

SE tersebut dapat mendorong WNA khususnya frequent visitors untuk membuka rekening valas di bank lokal. 

Selain itu, kemudahan ini diharapkan juga dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia. 

Ketentuan penyederhanaan persyaratan yang dikeluarkan yakni (1) Rekening Turis dengan Saldo Terbatas antara 2.000 dolar AS – 50.000 dolar AS: (a) Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka Customer Due Dilligent (CDD) cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor, (b) Setoran pertama minimal 2.000 dolar AS dan saldo maksimal 50.000 dolar AS, (c) Jumlah saldo dibawah 10.000 dolar AS dikenakan charges lebih tinggi.

2) Rekening WNA dengan Saldo Tidak Terbatas yakni (a) Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan 1 (satu) dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/debet), (b) Saldo lebih dari 50.000 dolar AS.

3) Rekening WNA dengan Saldo Khusus – Jumlah Besar yakni (a) Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet), (b) Saldo lebih dari 1.000.000 dolar AS, (c) Pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progessive (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya), (d) Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan.
Kebijakan tersebut telah dijelaskan melalui siaran pers OJK No. SP 76/DKSN/OJK/9/2015 tanggal 16 September 2015 (terlampir).
 
OJK telah melakukan seleksi calon nasabah yg melakukan pembukaan rekening melalui pengisian formulir pembukaan rekening dan identifikasi calon nasabah melalui tatap muka/foto wajah calon nasabah untuk mengetahui Know Your Costomer (KYC). 

IJK melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap IJK dan kepatuhan IJK terhadap ketentuan yg berlaku. 

Pembukaan rekening masuk dalam kategori kegiatan operasional IJK sehingga termasuk dalam kategori risiko operasional. 

OJK melakukan pengawasan minimal setiap tahun sekali menurut amanat undang-undang sehingga pengawasan pembukaan rekening minimal dilakukan satu tahun sekali sesuai risiko yg ada di IJK. 

Selain itu, OJK memastikan IJK mematuhi ketentuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dalam pelaksanaan pembukaan rekening.
 
"Jumlah pembukaan rekening WNA bervariasi setiap bank karena pelayanan yang berbeda-beda setiap bank dan tergantung lokasi kantornya juga," tutup Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Selasa (28/3). (GAB/ART/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Mahasiswa UMY Berkunjung ke Monumen Perjuangan Bangsal

Terpopuler

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

BALI TOURISM RUN 2026 – THE JOURNEY BEGIN FROM JATILUWIH

BALI TOURISM RUN 2026 – THE JOURNEY BEGIN FROM JATILUWIH

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia