Jakarta (Atnews) — Penertiban pelanggaran tata ruang dan perizinan di Bali sama sekali bukan ancaman bagi iklim investasi. Langkah tegas ini justru menjadi kunci utama untuk memastikan pembangunan di Pulau Dewata berjalan tertib, legal, serta selaras dengan kelestarian lingkungan dan budaya lokal.
Dukungan penuh terhadap langkah penegakan aturan ini datang dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Nasdem, I Nengah Senantara. Ia menyatakan berdiri bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali untuk membenahi sengkarut lahan di sana.
"Saya tentu sangat mendukung keberadaan dan kerja Pansus TRAP yang ada di Bali. Hukumnya sudah jelas dibentuk oleh DPRD Provinsi Bali bahkan sampai diperpanjang karena banyaknya pelanggaran tata ruang," kata Nengah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Senantara menegaskan bahwa berbagai dugaan pelanggaran tata ruang yang ditemukan di lapangan harus segera ditindaklanjuti. Baginya, masa depan Bali harus tetap berpijak pada akar adat, tradisi, dan kebudayaan yang kuat.
"Saya menginginkan Bali tetap ajeg. Ajeg adatnya, ajeg tradisinya, dan tentu juga ajeg budayanya," ujarnya.
Lebih lanjut, legislator asal Bali ini menepis anggapan bahwa kehadiran Pansus TRAP akan membuat para investor ketakutan dan menjauh. Senantara menggarisbawahi bahwa Bali sangat terbuka bagi investasi, namun hanya untuk mereka yang mau menghormati aturan main dan karakter khas daerah.
"Kita menginginkan investor yang masuk ke Bali itu investor yang memahami tentang Bali, yang bisa membangun Bali ke depan, yang bisa menjaga Bali. Bukan investor yang hanya menginginkan kepentingan ekonomi yang ada di Bali," tegasnya.
Ia pun menyentil pihak-pihak yang merasa gerah atau terganggu dengan fungsi pengawasan yang sedang berjalan ini.
"Kalau takut, tidak usah datang ke Bali. Takutnya karena apa? Karena mereka melakukan pelanggaran. Kalau tidak melanggar, ngapain takut?" tegasnya lagi.
Secara khusus, Senantara memberikan atensi pada proyek Bali Turtle Island Development (BTID) yang saat ini tengah dibidik oleh Pansus TRAP. Ia meminta agar sederet dugaan pelanggaran—mulai dari sengketa akses ke kawasan suci, kerusakan mangrove, hingga masalah pemanfaatan lahan—diusut sampai ke akarnya tanpa tebang pilih.
"Pelanggaran berat sudah diproses melalui jalur hukum. Tidak boleh melakukan aktivitas sebelum mendapat kekuatan hukum yang lebih jelas," pungkasnya. (SUK/002)