Oleh Prof. Dr. I Made Suwitra, SH.,MH
Sanksi Kasepekang merupakan salah satu jenis sanksi (pamidanda) yang dikenal dalam hukum adat Bali. Dinyatakan sebagai salah satu jenis sanksi mengingat hukum adat Bali mengenal beberapa klasifikasi sanksi dalam awig-awig yang sekarang sebagian besar sudah disurat mulai dari sanksi danda arta (dedosan), panikel urunan utawi panikel danda, nunas pengampura/iwang, upakara penyangaskara, rerampagan, kasepekang, kanorayang/kawusanang mekrama.
Sanksi dalam hukum adat Bali yang dikenal dengan awig-awig merupakan salah satu ciri sebagai norma hukum yang dilekatkan pada kata “adat” untuk membedakan dengan kebiasaan belaka. Tujuannya adalah untuk menjaga agar keteraturan dapat dipelihara dan berjalan dalam interaksi yang dilakukan oleh krama desa baik sebagai individu maupun sebagai kelompok dalam wilayah desa adat, maupun interaksi dengan krama desa lainnya dan kelomok lainnya dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikoeksistensikan dengan hukum negara.
Fungsi dari sanksi dalam hukum adat adalah untuk memulihkan kesimbangan (evenwicht) bukan untuk memberikan balasan sebagai “hukuman” dalam upaya menghilangkan “kemerdekaan” yang dikenal dalam KUHP sebagai hukum negara dalam bentuk pidana baik berupa denda, kurungan, penjara, dan hukuman mati. Jadi pemulihan keseimbangan dalam hukum adat dimaknai sebagai upaya agar pelaku bisa menjadi krama desa yang baik dan melakukan aktivitas kembali seperti sediakala.
Untuk menciptakan kesimbangan ini juga diperlukan kearifan prajuru adat dalam memimpin paruman saat melakukan fungsi kewenangan peradilan.
Demikian pula krama desa dapat melaksnakan fungsi pengawasan sebagai “juri” dalam partisipasinya menentukan aspek kesalahan dan relevansi sanksinya, sehingga proses penegakan awig-awig berjalan dengan “patut” yang mampu merefleksikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Dalam beberapa contoh kasus penegakan awig-awig melalui pemberian sanksi adat terutama dalam pengenaan sanksi “kasepekang” dapat dinyatakan belum tepat dengan tujuan mengembalikan kesimbangan dalam kehidupan masyarakat hukum adat (krama desa), bahkan menimbulkan masalah baru, sehingga kalah dengan motto Pegadaian “menyelesaikan masalah tanpa masalah”, karena standar dalam proses dan pilihan terhadap relevansi sanksi belum laras, belum patut dan belum rukun.
Banyak pihak menyalahkan sanksi adat “kasepekang” yang disebabkan karena dalam penerapannya menimbulkan masalah, dan sudah dijustifikasi melanggar HAM. Akibatnya muncul larangan untuk memberikan sanksi kasepekang, bahkan secara esktrem melarang awig-awig mengatur kembali jenis sanksi adat “kasepekang”.
Bahkan larangan ini sempat diatur melalui putusan lembaga adat seperti MUDP Provinsi Bali. Tidak jarang beberapa akdemisi menganggap bahwa sanksi kasepekang tidak sesuai dengan nilai-nilai humanisme hukum.
Apakah sanksi adat kasepekang memang tidak patut lagi dijadikan referensi dalam penegakan terhadap pelanggaran dalam hukum adat (awig-awig) di Bali? Dimana terjadinya sesat pikir yang selalu memberikan penilaian tidak baik, tidak cocok, tidak relevan terhadap hukum adat di Bali, karena dianggap sudah tidak humanis, melanggar HAM dan tidak yang lainnya sehingga perlu untuk dihapus? Oleh karena itu diperlukan sebuah kajian berdasar hasil penelitian yang betul-betul ilmiah yang menganalisis berbagai faktor dalam menentukan masih relevan dan tidaknya sanksi kasekpekang diatur atau tidak diatur lagi dalam awig-awig desa adat.
Penelitian mana memberi tantangan tersendiri karena memahami hukum adat tidak didasarkan pada doktrin, tapi didasarkan pada rasa kepatutan yang tumbuh dan dipelihara dalam kehidupan masyarakatnya melalui rasa dan nilai yang tersumbunyi dalam berbagai simbul yang digunakan sesuai tradisinya dan dresta di masing-masing desa adat. Diperlukan kajian yang mendalam dalam melakukan identifikasi nilai-nilai terhadap sifat otohton yang dimiliki dan diyakini oleh masyarakat setempat sebagi potensi yang tidak dapat diabaikan begitu saja.
Dalam amatan sementara dari beberapa “kasus” pemberian sanksi kasepekang di beberapa desa adat, seperti: Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Taro, Demayu Gianyar, Desa Buitan Selumbung, Lili Gundi Karangasem, Desa Julah, Lemukih, Anturan, Panji, Bebetin Buleleng, Desa Peninjoan, Landih Bangli, Desa Badung Melinggih Gianyar, Yeh Gangga Tabanan, Pemogan Denpasar menunjukkan bahwa “sanksi kasepekang” yang diterapkan dapat dinilai tidak sesuai dengan tiga asas kerja dalam menyelesaikan masalah adat, yaitu: asas rukun, patut dan laras.
Implikasinya terbangunnya stigma, bahwa sanksi adat kasepekang tidak cocok lagi diterapkan, melanggar HAM dan hukum negara lainya. Padahal bukan sanksinya yang menjadi objek amatan, tapi masalahnya pada adanya sesat pikir terhadap proses dan prosedurnya. Pemberian sanksi adat dalam bentuk apapun tidak didasarkan pada rasa emosi berupa sintimen secara individual, rasa permusuhan, “rasa dendam” yang harus dibalaskan karena adanya konflik pribadi sebagai akibat perbuatan hukum lain yang menurut hukum negara memang patut dilakukan oleh person yang menajdi korban pengenaan sanksi Kasepekang.
Jadi tampak adanya pemberian sanksi kasepekang yang tidak sesuai dengan standar pemberian sanksi terutama dalam menilai unsur kesalahan yang lebih didasarkan pada “emosi” atau sentiment dan subjektif. Tidak didasarkan pada tujuan dan manfaatnya, yaitu dalam upaya mengembalikan keseiambangan yang terganggu dalam upaya penegakan sebuah nilai yang disebut dengan “kepatutan”sehingga keutuhan komunalnya bisa dijaga. Selain itu penerapan sanksi kesepekang sering diamati tidak melalui tahapan yang patut, yaitu dilakukan dengan serta merta dan tidak mengikuti standar proses.
Kondisi ini dapat dinyatakan menyimpang dari tiga asas kerja dalam hukum adat, yaitu: asas patut, rukun dan laras. Adalah relevan dengan apa yang pernah dinyatakan “Bismar Siregar”, bahwa sebaik apapun hukum itu, kalau ditegakkan oleh aparat penegak yang tidak baik, maka hukum itu menjadi tidak baik. Sebaliknya seburuk apapun hukum itu, jika ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang bersih, maka hukum akan menjadi baik. Oleh karena itu baik dan tidaknya, relevan dan tidaknya sanksi kasepekang akan sangat tergantung pada bersih dan tidaknya Prajuru Adat bersama warganya (krama desa) dalam proses pembuatan keputusan melalui paruman.
Adanya pengaturan sanksi kasepekang dalam awig-awig desa adat tidak mesti dimakna secara apriori, dan serta merta dinilai bahwa sanksi kasepekang sudah tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan dan melanggar HAM.
Tetapi hendaknya dicermati betul historis adanya sanksi dimaksud dalam awig-awig, karena dalam konteks proses ketika norma dalah hukum adat sudah ditetapkan sebagai hukum, secara pasti telah mengalami dan melalui proses panjang sampai pada terkritalisasinya rasa kepatutan yang diberi wujud jenis sanksi dalam sebuah keputusan yang oleh Ter Haar menyebut dengan “beslissingenleer”.
Jadi seluruh norma hukum adat yang disebut awig-awig ada dan pemberlakuannya secara pasti melalui proses panjang melalui beberapa pengujian secara empiris.
Untuk perubahannya pun terbuka lebar karena hukum adat mempunyai sifat yang plastis dan dinamis. Perubahan inipun ada dalam proses evolusi, bukan diciptakan dari supra desa atau kekuasaan dari atas, tetapi didasarkan pada rasa kepatutan masyarakat pendukungnya sesuai dengan sifat Otohtonnya hukum adat.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Koesnoe ditemukan tiga asas kerja hukum adat dalam penyelesaian masalah, yaitu asas, rukun dan laras dan patut agar selalu direferensi dalam setiap bentuk penyelesaian masalah di desa adat dan menjadi penting untuk diimplemetansikan agar hukum adat dapat dibawa pada fitrahnya dan tidak dicampuradukkan dengan pemikiran hukum modern, tapi dapat dikoekeistensikan dalam penerapannya sebagai bagian dari proses pembangunan bangsa dari desa. Semoga keberadaan sanksi adat tidak disalahgunakan dalam melakukan penegakan hukum adat, sehingga tidak menjadi masalah baru dan berimplikasi pada aspek pelanggaran hukum negara sebagai akibat adanya penyimpagan dari asas patut karena terjadi sesat pikir.
*) Oleh Prof. Dr. I Made Suwitra, SH.,MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar Bali Indonesia