Denpasar (Atnews)- Tokoh Milenial Bali Agung Manik Danendra yang akrab dipanggil AMD berencana melakukan gugatan Gubernur Bali Wayan Koster jika berani mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang wisatawan hingga warga lokal mendaki gunung di seluruh Bali.
AMD yang digadang-gadang maju sebagai Calon Gubernur Bali pada Pilgub Bali 2024 itu bakal menggugat orang nomor satu di Bali itu dengan nilai yakni sebesar Rp 22 Triliun.
Gugatan yang bakal dilayangkan Tokoh Milenial Bali bernama lengkap Dr. Anak Agung Ngurah Manik Danendra, S.H., M.H., M.Kn., yang juga tokoh sentral Puri Tegal Denpasar Pemecutan yang digadang-gadang sebagai calon Gubernur Bali pada Pilgub Bali 2024 ini adalah Gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.
“Tapi kalo hanya cakap-cakap doang (Gubernur Koster tidak menerbitkan Perda larangan mendaki gunung di Bali) nggaklah bro (tidak digugat),” tegas AMD, Notaris Senior lulusan UGM yang memiliki juga AMD Law Firm beralamat di Renon, Denpasar, Senin (5/6).
Adapun, dasar Hukum Onrechtmatige Overheidsdaad adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
“Dasar hukumnya ada bisa dipake pasal 1365 KUH Perdata dan digugat dengan kerugian material immateriil. Perbuatan yang dapat merugikan orang lain bisa dituntut ganti kerugian materiil dan immateriil, immateriilnya yang kena Pak Yan,” terang AMD.
Agung Manik Danendra di atas Gunung Srawet, pura yang didirikan bersama umat se-Nusantara.
Kenapa Gubernur Koster yang akan digugat? Menurut AMD walaupun Perda merupakan produk hukum eksekutif bersama legislatif dalam hal ini Gubernur Bali bersama DPRD Bali namun usulan dari Perda larangan mendaki gunung itu datang dari ide dan inisiatif Gubernur Koster yang nantinya tentu akan disampaikan ke DPRD Bali untuk dibahas bersama. Jadi karena usulan Gubernur maka Gubernur Kosterlah yang digugat.
Lalu kenapa sampai diancam dengan gugatan Rp 22 Triliun Pak Gubernurnya? Ditanya demikian AMD menegaskan dirinya tidak sedang mengancam Gubernur Koster melainkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa atau Onrechtmatige Overheidsdaad tersebut adalah hak warga negara untuk dilayangkan kepada pemimpin/penguasa dan atau pejabat pemerintahan.
“Bukan ancam mengancam ini ya tapi prosedur gugatan yang dibolehkan oleh negara dengan gugatan class action. Karena Pak Gubernur kan susah dikritik mau jalan saja sendiri sebagai penguasa maka sebagai warga negara yang taat hukum kami juga bisa melakukan Gugatan terhadap perbuatan produk hukum Pak Gubernur, kalau kami anggap merugikan. Kan sudah banyak kritikan dan masukan nih, kalo nggak mempan masih tetap jalan iya kami Gugat,” tegas AMD.
Dirinya juga menjelaskan angka nilai gugatan Rp 22 Triliun tersebut sesuai dengan jumlah gunung di Bali yang disebutkan Gubernur Koster yang akan dilarang untuk didaki. Jadi sederhananya kerugiannya Rp 1 Triliun untuk satu gunung.
Untuk diketahui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa atau Onrechtmatige Overheidsdaad juga diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 (Perma 2/2019) tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Dalam Perma 2/2019 didefinisikan sengketa perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) adalah sengketa yang di dalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan pejabat pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan pemerintah yang dapat menyebabkan onrechtmatige overheidsdaad dapat berupa tindakan hukum (rechtshandeling) dan tindakan nyata (feitelijke handeling). Tindakan nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ditujukan untuk suatu akibat hukum, tetapi dapat menimbulkan akibat hukum.
AMD lantas mempertanyakan kewenangan Gubernur Koster sampai melarang warga negara naik gunung. “Gunung itu milik siapa? Itu harus ditanya Pak Gubernur dulu. Apa gunung sudah diinventarisir milik Pemprov Bali,” tanya alumnus kampus Universitas Udayana yang pernah mendapatkan penghargaan sebagai Mahasiswa Teladan dan juga pernah menjadi Manajer Persatuan Sepak Bola Kampus, Ketua Koperasi Kampus, Manajer Utama Koperasi Kampus, Ketua I Senat di Kampus pada era Orde Baru ini.
“Gunung Milik Rakyat dikuasai Negara, dan perpanjangan tangan Negara di wilayah Provinsi kan Gubernur, Gubernur boleh mengatur dan seterusnya. Namun ketika peraturannya bertentangan dengan kehendak publik rakyat setempat, orang/publik kan bisa menggugat Gubernur atas kebijakannya dan Gubernur atas pribadinya,” papar putra dari tokoh pendidikan Bali Drs Anak Agung Ngurah Widura Pemecutan (almarhum) dengan jabatan terakhirnya Pengawas pada Kanwil Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bali era Orde Baru (Orba) ini.
“Tidak perlu melarang-larang warga naik gunung sampai membuat Perda. Cukuplah buat imbauan saja dan buat pedoman kalau mau naik gunung. Kan Pak Yan Koster sudah tenar dengan imbauan,” sambung AMD yang merupakan lulusan Doktoral Ilmu Pemerintahan ini.
Di sisi lain, AMD yang dikenal sebagai tokoh yang lahir dari keluarga Pendidik dan Pejuang Kemerdekaan RI ini mengaku dapat memahami penolakan berbagai kalangan termasuk khususnya dari para pencita alam dan para pemandu pendaki gunung terhadap rencana kebijakan yang tidak pro rakyat dari Gubernur Koster.
“Saya waktu SMA ikut pencinta alam sehingga dapat penghargaan sebagai pencinta alam semua gunung dapat didaki Bali dan Jawa kecuali saat itu Gunung Batukaru karena ada kegiatan upacara dan saat itu ada binatang buas jadi hanya gunung Batukaru saja yang belum dapat didaki,” sebut AMD, tokoh tokoh sentral Puri Tegal Denpasar Pemecutan yang tidak henti-hentinya berbuat untuk kaum milenial dan umat ini sampai viral dengan julukan The Real Sultan Dermawan Bali ini.
AMD pun sempat menyampaikan pernah mendaki Gunung Semeru, Gunung Merapi, dan tahun lalu mendaki lereng Gunung Lawu. Tokoh yang dijuluki Pejuang Hindu Nusantara ini juga membuat Pura di Puncak Gunung Srawet. “Mendaki gunung itu mengasyikkan, olahraga sambil berekreasi makan nasi bungkus di atas gunung, walau memang turunnya yang berat,” kenang The Real Sultan Dermawan Bali ini yang juga dikenal di banyak aktivitas keagamaan mendirikan Pura Majapahit Trowulan, Pura Gunung Srawet, mensuport Pura Jati Alas Purwa Banyuwangi dan membantu pembangunan sejumlah Pura di Sumatera.
Agung Manik Danendra selalu konsisten dengan berbaginya dengan tagline “AMD Milik Kita: Bersama Mewujudkan Pembangunan Bali yang Pro Kemakmuran Rakyat” ini lantas mengingatkan harusnya Gubernur Koster mengerti kesucian gunung dimaksud dan jangan sampai melarang mendaki gunung apalagi dengan mengeluarkan produk hukum berupa Perda. Gubernur Koster juga harus memikirkan dampak kerugian dari kebijakannya dimana ekonomi rakyat akan dimatikan misalnya para pemandu, para pelaku UMKM, para penjual peralatan outdoor, desa adat dan banyak pihak akan dirugikan.
“Itu ekonomi rakyat gimana karena ada yang jualan lho di atas gunung seperti Gunung Batur, Gunung Lempuyang ada puranya di atas. Saya bener-bener nggak ngerti itu pemikiran Bapak Gubernur Koster ini,” sebut AMD bertanya-tanya.
“Kalau dasar argumen Pak Gubernur dengan kesucian gunung dan Taksu Bali, saya kira untuk menjaga kesucian gunung dan Taksu Bali bisa dengan beragam cara sesuai adat dan bhisama seperti menghaturkan pakelem ke gunung. Taksu Bali juga bisa dijaga dengan berbagai tradisi adat upacara keagamaan termasuk berpakaian yang sopan sesuai adat di Bali. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menjaga Taksu Bali,” tegas AMD.
Dirinya juga mengaku heran kenapa menjelang habis masa jabatannya yang tinggal beberapa bulan lagi, Gubernur Koster malah membuat kekacauan baru dan memantik amarah publik. Harusnya cukup Gubernur Koster membuat himbauan bukan malah melarang-larang dan membuat kebijakan yang jelas-jelas tidak pro rakyat serta malah merugikan rakyat.
“Itu kan Bapak Gubernur tinggal beberapa bulan lagi, kok mau buat kebijakan yang nanti bisa digugat plus kalau ada Gubernur baru kan bisa mengubah pula kebijakan itu. Cukuplah imbauan saja,” saran Agung Manik Danendra AMD menyebut perkataan imbauan karena memang Gubernur Koster terkenal dengan imbauannya sehingga viral juga dengan julukan “Gubernur Imbauan”.
Agung Manik Danendra AMD pun menambahkan “setiap jengkal tanah di Bali itu Suci dan ada Tuahnya”. Begitu juga pesan kakeknda almarhum I Gusti Ngurah Oka Pugur Pemecutan, mantan Kepala Pendaftaran Hak Milik Indonesia era Soekarno (BPN sekarang). “Itu bermakna sangat dalam artinya tanah Bali itu Suci dan memang kewajiban kita semua untuk menjaganya,” pesan Agung Manik Danendra AMD.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan akan menutup dan melarang wisatawan asing maupun lokal mendaki gunung di Palau Dewata. Dikarenakan gunung merupakan kawasan suci.
Hal itu disampaikan setelah acara Rapat Paripurna ke- 16 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Denpasar, Senin (5/6).
Penutupan itu, Koster ingin menjaga kesucian dan vibrasi Palau Dewata. Karena Bali itu "tenget". Larangan itu akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Dengan mempertimbangkan aspek sosial maupun ekonomi dalam menutup aktivitas pendakian gunung. Dari aspek sosial, dapat menghilang aura pariwisata yang kental budaya dan adat istiadatnya. Dihawatirkan daya tarik Bali bisa menurun jika aura atau taksu Bali memudar.
Dari aspek ekonomi, pendapatan daerah baik dari wisata di Gunung Batur, Kintamani, Bangli, dalam 1 tahun hampir Rp 1 miliar tetapi masuk ke Kementerian Kehutanan sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Sedangkan Gunung Agung, Karangasem, dalam satu tahun kurang dari Rp 100 juta, pendapatannya itu masuk ke Desa dan kewenangan Provinsi. Para pendaki lebih banyak wisatawan domestik dibandingkan dengan wisatawan mancanegara.
Keputusan itu telah dipertimbangkan secara sekala dan niskala serta mengikuti bhisama dari para sulinggih. Koster mengklaim telah kebijakan itu telah mendapatkan dukungan banyak pihak baik Parisada (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA).
"Semua juga mendukung. Majelis Desa Adat, Parisada juga mendukung. Tokoh-tokoh juga mendukung. Saya sudah merapatkan ini," ujarnya.
Koster mencatat ada 267 pemandu gunung di Bali. Sebanyak 200 pemandu tercatat mencari nafkah di Gunung Batur, Kabupaten Bangli dan 67 pemandu di Gunung Agung, Kabupaten Karangasem.
Mereka rencana akan diangkat menjadi tenaga kontrak. Dengan penghasilan lebih pasti dibandingkan sebagai pemandu gunung. Koster masih menggodok larangan pendakian dalam bentuk Perda.
"Ada solusinya, mereka diangkat menjadi tenaga kontrak malah lebih tinggi pendapatannya kalau jadi pemandu tidak menentu," ujarnya.
Bahkan telah Koster mengaku telah mengirim surat kepada Menteri Lingkungan Hidup agar gunung tidak dijadikan obyek wisata.
Ketika ditanyakan terkait ada pihak yang melakukan gugatan jika ada Perda pelarangan naik gunung. Pada kesematan itu, Koster tidak mempermaslahkan kalau ada yang melakukan gugatan. "Silahkan saja, haknya," ungkapnya. (GAB/001)