Banner Bawah

Imigrasi Singarja Deportasi WNA Amerika Serikat Eks Narapidana Kasus Narkotika

Admin - atnews

2024-01-20
Bagikan :
Dokumentasi dari - Imigrasi Singarja Deportasi WNA Amerika Serikat Eks Narapidana Kasus Narkotika
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Imigrasi Singaraja diawal tahun 2024 mendeportasi WNA berkebangsaan Amerika Serikat berinisial DBP (Lk) berusia 43tahun, Jumat(19/1). WNA tersebut merupakan eks narapidana kasus pidana narkotika dan telah selesai menjalani masa pidana penjara.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap WNA tersebut pada Kamis tanggal 18 Januari 2024 di Lapas Kelas IIB Singaraja.
"WNA tersebut telah menjalani masa pidana selama 1 tahun 4 bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 18/Pid.Sus/2023/PN Sgr tanggal 04 Juli 2023 dan dinyatakan bebas pada tanggal 18 Januari 2024," ungkap Hendra.

WNA bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap yang bersangkutan dikarenakan yang bersangkutan merupakan eks narapidana kasus Narkotika Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah menjalani hukuman/pidana (bebas) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011tentang Keimigrasian yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Pengawasan keberangkatan pendeportasian dilaksanakan pada pukul 15.45 WITA terhadap 1 (Satu) WN Amerika Serikat melalui Bandara | Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan China Airlines nomor penerbangan Cl772 dengan tujuan Taipei,dilanjutkan dengan China Airlines nomor penerbangan Cl9012 dengan tujuan akhir San Antonio,Amerika Serikat.

Hendra Setiawan menambahkan bahwa selain pendeportasian, juga dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian lain berupa penangkalan masuk wilayah Indonesia terhadap WNA yang bersangkutan. Namun, penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

Pendeportasian ini mencerminkan komitmen serta bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja. Demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban, diharapkan peran serta masyarakat dalam menyampaikan/melaporkan apabila menemukan aktivitas warga negara asing yang tidak mentaati dan mematuhi peraturan yang berlaku atau dianggap meresahkan melalui honline Kantor Imigrasi Singaraja di 0811389809. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Tandai Pembukaan Bulan Bahasa Bali, Koster Nyurat Lontar Bersama Seribu Pelajar dan Mahasiswa

Terpopuler

Sambut Nyepi, BTID Gelar Safari Ogoh-Ogoh, Perkuat Sinergi Budaya di Desa Serangan

Sambut Nyepi, BTID Gelar Safari Ogoh-Ogoh, Perkuat Sinergi Budaya di Desa Serangan

Refleksi Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1948

Refleksi Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1948

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Jelang Nyepi dan Lebaran, Menpar Intensifkan Visitasi 165 Destinasi Wisata Nasional

Jelang Nyepi dan Lebaran, Menpar Intensifkan Visitasi 165 Destinasi Wisata Nasional

Menteri PKP Siapkan Rusun Khusus Seniman di Denpasar, Hunian Bernuansa Lokal

Menteri PKP Siapkan Rusun Khusus Seniman di Denpasar, Hunian Bernuansa Lokal

MUDIK dengan sehat

MUDIK dengan sehat