Banner Bawah

Imigrasi Singarja Deportasi WNA Amerika Serikat Eks Narapidana Kasus Narkotika

Admin - atnews

2024-01-20
Bagikan :
Dokumentasi dari - Imigrasi Singarja Deportasi WNA Amerika Serikat Eks Narapidana Kasus Narkotika
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Imigrasi Singaraja diawal tahun 2024 mendeportasi WNA berkebangsaan Amerika Serikat berinisial DBP (Lk) berusia 43tahun, Jumat(19/1). WNA tersebut merupakan eks narapidana kasus pidana narkotika dan telah selesai menjalani masa pidana penjara.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap WNA tersebut pada Kamis tanggal 18 Januari 2024 di Lapas Kelas IIB Singaraja.
"WNA tersebut telah menjalani masa pidana selama 1 tahun 4 bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 18/Pid.Sus/2023/PN Sgr tanggal 04 Juli 2023 dan dinyatakan bebas pada tanggal 18 Januari 2024," ungkap Hendra.

WNA bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap yang bersangkutan dikarenakan yang bersangkutan merupakan eks narapidana kasus Narkotika Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah menjalani hukuman/pidana (bebas) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011tentang Keimigrasian yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Pengawasan keberangkatan pendeportasian dilaksanakan pada pukul 15.45 WITA terhadap 1 (Satu) WN Amerika Serikat melalui Bandara | Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan China Airlines nomor penerbangan Cl772 dengan tujuan Taipei,dilanjutkan dengan China Airlines nomor penerbangan Cl9012 dengan tujuan akhir San Antonio,Amerika Serikat.

Hendra Setiawan menambahkan bahwa selain pendeportasian, juga dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian lain berupa penangkalan masuk wilayah Indonesia terhadap WNA yang bersangkutan. Namun, penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

Pendeportasian ini mencerminkan komitmen serta bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja. Demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban, diharapkan peran serta masyarakat dalam menyampaikan/melaporkan apabila menemukan aktivitas warga negara asing yang tidak mentaati dan mematuhi peraturan yang berlaku atau dianggap meresahkan melalui honline Kantor Imigrasi Singaraja di 0811389809. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Hari Amal Bhakti Ke-73, STAH Dorong Kualitas ASN dan Mahasiswa

Terpopuler

Ingatkan OUV, Gaduh Jatiluwih Diakui UNESCO, Dewantama; Pemerintah Ingkar Janji!

Ingatkan OUV, Gaduh Jatiluwih Diakui UNESCO, Dewantama; Pemerintah Ingkar Janji!

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Galungan dan Kuningan

Galungan dan Kuningan

UNESCO Subak Jatiluwih: Dari Janji Pelestarian Jadi Ujian Kejujuran Bali di Mata Dunia

UNESCO Subak Jatiluwih: Dari Janji Pelestarian Jadi Ujian Kejujuran Bali di Mata Dunia

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar