Buleleng (Atnews) - Desa Adat Banyuasri, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, menggelar rapat(Paruman) Agung terkait hasil polemik Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri, di Balai Pertemuan Desa Adat setempat di Singaraja,Minggu (23/6/2024). Pada rapat tersebut membuahkan hasil yakni 11 warga dikenakan Kanorayang (sanksi adat) berupa kasepekang (dikucilkan) oleh desa.
Sebelas orang tersebut berinisial IGS, MS, JMKWG, KP, KS, NSKM, IPS, PS, NTM, KB, dan NSKD. Mereka sebelumnya menggugat kelian dan Prajuru Desa Adat Banyuasri berkaitan dengan proses Ngadegang (pemilihan) Kelian Desa Adat Banyuasri yang dinilai menyalahi aturan.
Setelah melewati proses hukum yang panjang, akhirnya gugatan tersebut kandas di Pengadilan Negeri Singaraja. Pengadilan Negeri Singaraja menyatakan bahwa proses ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri sah di mata hukum.
Seusai pertemuan kepada awak media, Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa, mengatakan bahwa paruman ini digelar untuk menyampaikan proses hukum yang telah berjalan kepada krama agar tidak ada persepsi yang menyimpang di kemudian hari. Hasilnya adalah sanksi Kasepekang terhadap 11 warga akan tetap dilaksanakan, meskipun dalam perjalanannya nanti mereka menyatakan banding.
"Sebelumnya 11 orang ini diberikan waktu untuk meminta maaf tapi tidak dilakukan. Kami lalu minta keputusan dari masyarakat, akhirnya Kanorayang tetap dijalankan," ujar Widiasa.
Lebih lanjut Widiasa mengatakan, sanksi yang diberikan adalah hak dan kewajiban dari 11 orang itu dicabut. Salah satunya adalah tidak boleh menempati tanah pelaba desa. Menurut Widiasa, dari 11 orang yang kasepekang, ada empat kepala keluarga yang menempati tanah pelaba desa.
"Sanksinya yang pertama hak dan kewajibannya sebagai warga dihilangkan. Kedua, bagi yang menempati tanah milik desa adat, harus meninggalkan rumahnya tapi tidak diusir dari desa. Selain itu, mereka tidak dapat pelayanan dan tidak dilibatkan dalam kegiatan yang ada di desa," ucap Widiasa.
Disampaikan pula hingga saat ini pihak Desa Adat Banyuasri masih menunggu proses banding yang akan dilakukan oleh pihak penggugat di Pengadilan Tinggi Denpasar. Setelah proses tersebut, baru kemudian Desa Adat akan menerapkan sanksi kasepekang atau menerima kembali 11 orang tersebut sebagai warga Desa Adat Banyuasri.
"Sanksi Kanorayang dikenakan hanya terhadap oknum krama, bukan seluruh keluarga. Dari 11 ada 4 krama yang menguasai karang desa, dan apabila ingin kembali menjadi krama Banyuasri masih diberikan secara terbuka sesuai dengan ketentuan awig-awig,” ujar Mangku Widiasa. (WAN)