Vonis Ringan untuk Harvey Moeis: Tantangan Keadilan Hukum di Indonesia
Banner Bawah

Vonis Ringan untuk Harvey Moeis: Tantangan Keadilan Hukum di Indonesia

Admin - atnews

2024-12-29
Bagikan :
Dokumentasi dari - Vonis Ringan untuk Harvey Moeis: Tantangan Keadilan Hukum di Indonesia
Sandy, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (ist/Atnews)
Jakarta (Atnews) - Vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, pengusaha yang terbukti merugikan negara hingga Rp 300 triliun, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk dari praktisi hukum dan akademisi. Kasus ini bukan hanya soal pelaku kejahatan yang dihukum ringan, tetapi juga soal kredibilitas sistem hukum Indonesia dalam menghadapi kejahatan besar yang berdampak luas terhadap perekonomian dan kepercayaan publik.

Sandy, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (LBH KMHDI), menilai bahwa vonis ini sangat tidak proporsional dengan kerugian negara yang ditimbulkan. "Hukum harus mencerminkan keadilan yang substantif, bukan sekadar prosedural. Kerugian Rp 300 triliun seharusnya direspons dengan hukuman yang tegas dan sesuai dengan prinsip proporsionalitas," ujarnya. Vonis ringan ini, menurutnya, bisa memperburuk citra sistem peradilan di Indonesia, yang selama ini sudah sering dianggap lemah dalam menangani kejahatan kerah putih (white-collar crime).

Sandy juga mengkritisi disparitas antara tuntutan jaksa dan putusan hakim, yang mengarah pada pertanyaan besar mengenai independensi peradilan. "Apakah keputusan ini mencerminkan tekanan eksternal ataukah ada faktor kepentingan tertentu yang memengaruhi hakim dalam menjatuhkan vonis?" katanya. Vonis yang dirasa terlalu ringan ini, tambahnya, bisa memperkuat budaya impunitas, yang justru menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kasus ini, menurutnya, menjadi momentum untuk mendorong reformasi sistem peradilan yang lebih transparan dan proporsional. LBH KMHDI mendesak agar prinsip proporsionalitas ditegakkan, putusan hukum disampaikan dengan alasan yang jelas dan transparan, serta regulasi terkait tindak pidana korupsi diperketat agar lebih memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan berskala besar.

"Ini adalah ujian besar bagi sistem peradilan kita. Jika hukum terus diabaikan dan dikuasai oleh kekuatan modal dan politik, maka kepercayaan publik terhadap integritas sistem hukum akan semakin terkikis," tegas Sandy. (Z/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Sambut Hari Pers Nasional, IMO-Indonesia Gelar Lomba Jurnalistik

Terpopuler

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Bali Dwipa 

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Bali Dwipa 

Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Indonesia Pangkas 44 Juta Ton Emisi CO₂ dan Jadi Sorotan Dunia

Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Indonesia Pangkas 44 Juta Ton Emisi CO₂ dan Jadi Sorotan Dunia

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Indonesia Emas 2045: Wapres Gibran Dorong Peningkatkan Kapasitas Generasi Muda Hindu di GHBC 2026

Indonesia Emas 2045: Wapres Gibran Dorong Peningkatkan Kapasitas Generasi Muda Hindu di GHBC 2026