Buleleng (Atnews) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Buleleng melaui Fraksi-Fraksi yang ada menyampaikan sepakat dan menyetujui Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang berproses di Gedung Dewan untuk segera dilanjutkan ke pembahasan tingkat lanjut / pengambilan keputusan, hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Hal tersebut terungkap dalam rapat Paripurna Internal yang digelar DPRD dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi DPRD, Selasa (21/1) Siang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Made Jayadi Asmara, S.Sos serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekda beserta jajarannya, Tim Ahli serta para undangan lainnya.
Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor : 1 tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pasar Argha Nayottama, Perumda Air Minum Tirta Hitta Buleleng, Perumda Swatantra, Dan PT. BPR Bank Buleleng 45 (Persiroda), serta Ranperda tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam rapat tersebut kelima Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng melalui juru bicara masing-masing sepakat untuk menyetujui dan melanjutkan rancangan tersebut untuk dilanjutkan ke tingkat pembahasan lebih lanjut hingga dapat segera ditetapkan menjadi Perda.
Adapun Fraksi-Fraksi yang menyampaikan pendapatnya yakni Fraksi PDIP, yang disampaikan Dewa Komang Yudiastara sebagai juru bicara, Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Ketut Dody Tisna Adi, Fraksi Partai Nasdem, juru bicaranya I Ketut Suartana, Luh Marleni sebagai juru bicara Fraksi Partai Gerindra serta dari Fraksi Demokrat-PKB, yang dibacakan oleh Ketut Jana Yasa, S.H sebagai juru bicaranya.
Dalam pandangannya Fraksi-Fraksi tersebut telah memperhatikan seluruh rangkaian prosedur normatif dan teknis yang telah dilalui dalam setiap tahapan pembahasan sebelumnya, serta mempertimbangkan tingkat urgensi, dampak dan manfaat yang ditimbulkan atas ketiga Ranperda tersebut telah terjalin kesamaan pandangan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, sehingga hal ini perlu segera ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan dampak positif dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya dari penyampaian pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng tersebut akan segera ditindak lanjuti dalam pembahasan ketingkat lanjut yakni tahapan pengambilan keputusan dan Pendapat Akhir Bupati pada agenda berikutnya. (WAN)