Gianyar (Atnews) - Kabuapten Gianyar memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perda ini dipertegas dengan penetapan LSD (lahan sawah yang dilindungi) di Kabupaten Gianyar selus 9.232,65 hektar. LSD ini terintegrasi dalam pola ruang Ranperda RTRW Gianyar. Penerapan atas ditetapkannya luas LSD ini menjadi sorotan LSM Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar, Bali.
‘’Kami mencium ada bau amis dalam penerapan perlindungan lahan pertanian ini, terutama lahan sawah. Kami menduga kuat ada oknum yang bermain untuk ambil keuntungan dari aturan tentang perlindungan sawah ini,’’ tegas Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar, Bali, Pande Mangku Rata, Selasa, 18 Maret 2025.
Ia menjelaskan, bau amis itu terpicu dari aktivitas para pihak yang mengincar lahan sawah untuk dialihfungsikan menjadi lahan non pertanian. Diantaranya, alih fungsi lahan untuk rumah atau kegiatan usaha pribadi, pengembangan perumahan, dan lain-lain. Para pihak ini cenderung obsesif atau ngotot untuk membebaskan lahan sawah atau pertanian lainnya menjadi non pertanian. Sikap itu akibat dari nilai keuntungan atas hasil kegiatan alih fungsi tanah yang sangat menggiurkan. Kenakalan ini amat rentan terjadi pada titik - titik lahan di setiap garis lahan sawah yang dilindungi (LSD).
Di lain sisi, posisi detail tentang garis lahan LSD ini hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu sehingga rentan dimainkan untuk kepentingan pribadi oknum.
‘’Dampaknya, kami menduga kuat telah terjadi upaya tawar-menawar untuk menggeser garis LSD agar lahan sawah itu bisa diubah jadi non pertanian. Ini persekongkolan yang tak banyak diketahui orang. Dugaan kami, disinilah uang bermain,’’ jelasnya.
Pande Mangku menyebutkan, perilaku oknum seperti itu tentu tidak akan langsung merugikan keuangan negara. Tetapi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum semestinya memahami semangat atau tujuan dari pembuatan Perda tentang LP2B itu.
Tujuannya, antara lain mempertahankan ketersediaan pangan yang salah satunya dengan melakukan perlindungan pada lahan pertanian khususnya sawah. Jika lahan pertanian yang terus digerus dan menyempit maka tentu ketersediaan pangan akan sulit terwujud. Jika praktik ini dibiarkan, dampaknya dalam tempo jangka menengah dan jangka panjang, negara dan masyarakat pasti dirugikan. ‘’Ingat satu hal lagi, barang siapa yang bertindak untuk maksud menguntungkan diri sendiri dan memperkaya orang lain dengan cara melanggar peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku, maka disanalah terjadi tindak pidana korupsi oleh para oknum yang kami maksud,’’ tegasnya.
Sejurus dengan tindakan pengalihfungsian lahan pertanian ke non pertanian terutama sawah, Pande Mangku menyitir tentang kasus perizinan Parq Ubud atau dikenal dengan Kampung Rusia di kawasan wisata Ubud, Gianyar, Bali. Kasus yang kini ditangani Polda Bali yang menyeret dua tersangka itu, adalah salah satu kasus yang patut dijadikan pelajaran dan kajian oleh semua pihak. Masalahnya, apakah kasus ini terjadi hanya karena perizinan operasional bisnis pariwisata ini belum lengkap, atau masih terkait dengan persoalan pengalihfungsian lahan pertanian ke non pertanian?
‘’Meskipun tidak persis sama. Ayo, belajar dari kasus ini. Bagi oknum yang berani bermain – main dengan garis LSD dan mengabaikan Perda tentang LP2B, sebaiknya hentikan permainan itu,’’ pinta Pande Mangku. (GAB/001)