Ajus Linggih Soroti Sistem Kelulusan Sekolah, Jika Dapat Dana dari Swasta, Sekolah Bolehkah?
Admin - atnews
2025-05-17
Bagikan :
Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih dikenal Ajus Linggih menyoroti sistem acara kelulusan yang diadakan sekolah.
“Soal acara kelulusan viral bagaimana Dinas Pendidikan menyikapi terkait itu, banyak siswa-siswa yang nanya kalau buat acara lewat sponsor swasta apakah ada kebijakannya, batasan-batasan seperti apa?,” tanya Ajus.
Hal itu disampaikan pada rapat kerja Komisi IV DPRD Bali di Ruang Rapat Banmus, Lantai III Gedung DPRD Bali, Rabu 14 Mei 2025.
Sementara itu, Kadisdikpora Provinsi Bali, IKN Boy Jayawibawa pun menjawab hal tersebut. Boy menjelaskan mengenai kelulusan pihaknya sudah mengarahkan kepada seluruh Kepala Sekolah agar melaksanakan kelulusan di lingkungan Sekolah kemudian dilaksanakan defisiensi sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Jangan sampai kelulusan siswa mengeluarkan biaya yang memberatkan orang tua siswa.
“Boleh mengadakan di lokasi aula milik pemerintah dan boleh mendapatkan dana dari swasta. Kalaupun ada yang di luar sekolah itu dengan pertimbangan bahwa sekolah tidak memiliki Aula mereka boleh mengadakan di aula milik pemerintahan boleh dan dengan pengawasan,” beber, Boy.
Diakuinya, kasus acara kelulusan SMKN 1 Tejakula undang DJ Sexy tersebut kecolongan dan masih dalam proses pemeriksaan Dispektorat.
“Tetapi SMKN 1 Tejakula itu kami sudah kebeblasan, kami kecolongan dan hari ini guru sudah diperiksa oleh dispektorat bukan tidak mungkin itu ada sanksi yang berat bahkan sampai pada penurunan kepala sekolah pencopotan. Setelah ini kami akan berkoordinasi ke inspektorat Bagaimana bentuk hukumannya apakah hukuman berat atau displin karena. Kepala sekolah kan nafas dari pendidikan,” tutupnya. (GAB/001)