Pembahasan Raperda Bale Kertha Adhyaksa Terkesan Buru-Buru?, Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Soroti Beban Desa Adat, Potensi Konflik Kelembagaan
Banner Bawah

Pembahasan Raperda Bale Kertha Adhyaksa Terkesan Buru-Buru?, Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Soroti Beban Desa Adat, Potensi Konflik Kelembagaan

Admin - atnews

2025-08-12
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pembahasan Raperda Bale Kertha Adhyaksa Terkesan Buru-Buru?, Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Soroti Beban Desa Adat, Potensi Konflik Kelembagaan
Gede Harja Astawa (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Berbeda dengan tiga fraksi lainnya, Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa masih memerlukan sejumlah penjelasan dan penyempurnaan sebelum akhirnya resmi diketok palu menjadi Perda.

Pandangan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, Senin (11/8) siang, oleh Ketua Fraksi Gede Harja Astawa.

Dalam paparannya, Gede Harja Astawa menyebut Raperda ini memang lahir dari niat baik Kejaksaan Tinggi Bali untuk memperbaiki wajah penegakan hukum di daerah, namun ia mengingatkan potensi bertambahnya beban kerja bagi desa adat. 

"Bisa dibayangkan bagaimana tumpukan beban tugas yang terus menerus ditimpakan kepada Desa Adat sementara keberadaan sumber daya manusianya antar satu desa dengan desa yang lain tidak sama," ujarnya saat ditemui di Ruang Fraksi Gerindra–PSI, Kantor DPRD Bali, Senin sore kemarin.

Harja menegaskan fraksinya bukan menolak Raperda tersebut, melainkan ingin menyempurnakan produk hukum agar tidak menimbulkan tumpang tindih antar lembaga atau menambah beban kerja desa adat yang sumber daya manusianya belum merata.

Menurutnya, masih perlu ada perhatian serius terhadap aspek tata laksana dalam Raperda ini, khususnya bagaimana pelaksanaan Perda tersebut secara prosedural tanpa menimbulkan konflik kepentingan dan saling mengambil wilayah kerja antar lembaga. “Kami berharap agar Raperda ini dapat menjawab tantangan tersebut sehingga peran desa adat sebagai penyelesaian sengketa adat dapat berjalan efektif tanpa membebani desa adat secara berlebihan,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi dengan lembaga desa adat yang sudah ada dan memastikan anggaran desa adat tidak berkurang akibat penambahan tugas baru. 

Ditanya apakah pembahasan Raperda ini terkesan terburu-buru? Harja menjawab bahwa Raperda ini bisa dikatakan masih ‘prematur’ karena regulasi nasional terbaru, UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dijadikan acuan baru berlaku efektif pada Januari 2026, sehingga perlu kesiapan pelaksanaannya. Oleh sebab itu, kata dia pembahasan Raperda sebaiknya menunggu hingga saat itu agar memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, ia juga menyoroti ketentuan wajibnya peraturan pelaksanaan KUHP yang harus terbit maksimal dua tahun setelah UU diundangkan. Ia menanyakan apakah pemerintah daerah sudah mempersiapkan inventarisasi dan penyesuaian aturan terkait ini.

Hal lain yang perlu digarisbawahi adalah soal peningkatan sumber daya manusia (SDM) desa adat agar mampu menjalankan tugas baru secara profesional. “Kalau hanya dibebani tanpa peningkatan kualitas, itu akan menjadi beban tambahan yang sia-sia,” ujarnya.

Sekadar optimisme tanpa melihat realitas faktual, lanjutnya, bisa membuat peraturan ini hanya menjadi ‘koleksi’ di perpustakaan tanpa memberikan perubahan sosial yang nyata. Fraksi Gerindra–PSI juga menyoroti perlunya penjelasan lengkap dari Gubernur terkait naskah akademik dan penjelasan pasal demi pasal Raperda tersebut. 

Terkait judul Raperda, Fraksi ini mengkritisi penggunaan kata ‘Adyaksa’ yang identik dengan Kejaksaan dan menjadi brand lembaga tersebut. Ia mengingatkan istilah ini ibarat ‘pisau bermata dua’ yang bisa mencederai nama baik Kejaksaan jika implementasinya tidak sesuai harapan. Terlebih, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan semakin menguat, terutama dalam pemberantasan korupsi.

Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah inkonsistensi dalam rancangan perda tersebut. Misalnya, perbedaan istilah antara konflik dan perkara yang digunakan tanpa kejelasan kapan harus memakai masing-masing kata. Jika keduanya dianggap sama, maka harus ada konsistensi agar aturan tidak rancu.

Penggunaan kata Kertha juga menjadi perhatian karena mengingatkan pada Peradilan Adat Bali atau raad van kertha yang sudah dibubarkan sejak 1970. Sehingga Harja mempertanyakan, “Apakah pembentukan Bale Kertha Adhyaksa ini dimaksudkan sebagai reinkarnasi dari Raad Van Kertha?”

Ia juga menyoroti rumusan kewenangan Kejaksaan dalam Raperda yang agak melampaui Undang-Undang Kejaksaan. Dalam UU, Kejaksaan dikenal sebagai lembaga yang menjalankan fungsi penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Namun, dalam Raperda, disebutkan Kejaksaan juga dapat berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian sengketa alternatif dan perkara non-litigasi. Menurut Harja, jika ingin mengatur kewenangan lain bagi Kejaksaan, harus melalui Undang-Undang, bukan Perda. Jika tidak, ini bisa menurunkan derajat kewenangan lembaga tersebut.

Konflik norma lain terlihat dari tumpang tindih dengan Perda Desa Adat Nomor 4 Tahun 2019, khususnya soal keberadaan dan kewenangan Kertha Desa dan Majelis Desa Adat (MDA). Harja mengingatkan pentingnya penempatan posisi MDA dan Kertha Desa secara tepat agar tidak memicu konflik kelembagaan dan tumpang tindih kewenangan. 

Harja mengingatkan masing-masing desa adat memiliki karakteristik dan sanksi adat yang berbeda sehingga tata cara penegakan Raperda ini harus mempertimbangkan perbedaan tersebut tanpa menghilangkan ciri khas masing-masing desa adat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumadana, ditemui usai rapat paripurna menjelaskan bahwa raperda ini merupakan hasil konsultasi bersama untuk menciptakan persepsi yang sama dan mempercepat penyelesaiannya demi kepentingan masyarakat Bali, khususnya penguatan lembaga adat.

Sumadana menanggapi kekhawatiran soal penggunaan kata ‘Adyaksa’ yang dianggap terlalu identik dengan Kejaksaan. “Saya kira enggak ada alasan ya. Karena Adyaksa itu berasal dari diaksa, artinya pemimpin yang jujur, pemimpin yang adil,” katanya seraya menerangkan kata itu berasal dari bahasa sansekerta. Sehingga, kata Kajati, makna tersebut lebih mengacu pada nilai keadilan dan kejujuran, bukan semata lembaga Kejaksaan.

Mengenai cakupan kasus yang dapat diselesaikan lewat Bale Kertha Adhyaksa, Sumadana menjelaskan hanya kasus-kasus kecil baik pidana maupun perdata yang tidak berdampak luas, hampir mirip dengan restorative justice (RJ) ‘yang diperluas sedikit.’ 

Sanksi yang diterapkan juga bersifat ringan hingga sedang, seperti denda, kerja sosial, dan teguran tertulis. “Contohnya kerja sosial sudah kami laksanakan di beberapa daerah, seperti di Bangli dan Gianyar, berupa bersih-bersih pura, masjid, tempat ibadah, dan balai desa dalam satu hari selama dua jam. Itu kemarin untuk kasus pencurian,” jelasnya.

Namun ia menegaskan kasus serius seperti pemerkosaan, pembunuhan, dan pelanggaran HAM lainnya tetap menjadi ranah peradilan umum karena dampaknya luas dan efek jerahnya sangat penting.

Gubernur Bali Wayan Koster, mengapresiasi pandangan yang disampaikan Fraksi Gerindra-PSI Raperda tersebut. “Substansinya sangat bagus, tentu akan menjadi perhatian untuk didiskusikan dalam tanggapan gubernur (dalam paripurna ke-32, yang akan digelar Selasa (12/8) di kantor Gubernur Bali),” ujarnya. (Z/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Rumah Layak Huni untuk Korban Gempa Lombok di Klungkung

Terpopuler

Kemenangan Dharma atas Adharma Tidak Sebatas Slogan, Merta: Adat dan Budaya Bali Bisa Bertahan Sepanjang Masih Ada Tanah

Kemenangan Dharma atas Adharma Tidak Sebatas Slogan, Merta: Adat dan Budaya Bali Bisa Bertahan Sepanjang Masih Ada Tanah

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Stan PKB 2026 Digratiskan, Putri Koster Pastikan Tidak Ada Pungli Bagi Pedagang

Stan PKB 2026 Digratiskan, Putri Koster Pastikan Tidak Ada Pungli Bagi Pedagang

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung