Banner Bawah

Dana Aman di BPR Tidak Diblokir PPATK

Admin - atnews

2025-08-24
Bagikan :
Dokumentasi dari - Dana Aman di BPR Tidak Diblokir PPATK
Ketut Komplit (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Belakangan beredar kekhawatiran publik atau nasabah terkait isu pemblokiran rekening nasabah oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Untuk itu, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perekomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali menegaskan bahwa simpanan masyarakat BPR tetap aman dan tidak terkena pemblokiran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bahkan, DPD Perbarindo Bali memandang perlu meluruskan bahwa kebijakan pemblokiran hanya berlaku pada rekening tertentu yang terindikasi terkait tindak pidana di bank umum,  bukan terhadap rekening simpanan nasabah di BPR, sebagaimana dikutip dalam acara sosialiasi PPATK, pada 22 Agustus 2025.

"Dana nasabah di BPR tetap aman, tidak ada pemblokiran oleh PPATK terhadap rekening tabungan atau deposito yang sah. Masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap mempercayakan dananya di BPR," kata Ketut Komplit S.H., selaku Ketua DPD Perbarindo Bali yang juga Komisaris Utama BPR Nusamba.

Mengingat, BPR sebagai lembaga keuangan yang diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan simpanan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tetap berkomitmen memberikan layanan yang sehat, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Tak hanya itu, Ketut Komplit juga menyampaikan kinerja industri BPR-BPRS di Bali sampai Juli 2025 terus bertumbuh secara bisnis baik dana masyarakat yang berhasil dihimpun sebesar Rp 17,570 triliun (bertumbuh 5,1%), kredit yang disalurkan Rp 13.320 triliun (tumbuh 3,1%) dan asset sebesar Rp 22 triliun  (bertumbuh 4,3%) dan  rasio modal 31,86%.

Dengan demikian, lanjutnya nasabah tidak perlu ragu untuk menabung, deposito dan bertransaksi di BPR-BPRS. 

"Sistem pengawasan berlapis yang melibatkan OJK, Akuntan Publik, LPS, Pengawas Internal dan Dewan Komisaris memastikan dana masyarakat dan operasional BPR-BPRS sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (Wig/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Juliantara Menderita Penyakit Misterius?

Terpopuler

Makan Siang, De Gadjah - Koster Bahas Sampah, PSEL hingga Sekolah Rakyat

Makan Siang, De Gadjah - Koster Bahas Sampah, PSEL hingga Sekolah Rakyat

Pasca Segel BTID, Bandesa Adat Pariatha Nilai Aksi Dukungan Pansus TRAP Mengatasnamakan 'Warga Serangan', Curigai Benturkan dengan Investor

Pasca Segel BTID, Bandesa Adat Pariatha Nilai Aksi Dukungan Pansus TRAP Mengatasnamakan 'Warga Serangan', Curigai Benturkan dengan Investor

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Carut-Marut Sampah

Carut-Marut Sampah

Penutupan Festasada 2026, Tunjukkan Kolaborasi Seni Budaya Kearifan Lokal

Penutupan Festasada 2026, Tunjukkan Kolaborasi Seni Budaya Kearifan Lokal

Dharma Santi Nasional 2026; Hindu Indonesia Gaungkan 'Vasudhaiva Kutumbakam', Perkuat Harmoni Bangsa dan Umat Manusia

Dharma Santi Nasional 2026; Hindu Indonesia Gaungkan 'Vasudhaiva Kutumbakam', Perkuat Harmoni Bangsa dan Umat Manusia