Kontroversi Jatiluwih, Sarjana; Setelah jadi WBD Pemangku Kepentingan Jalan Sendiri-Sendiri?
Admin - atnews
2025-12-13
Bagikan :
Dr. I Made Sarjana (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Ketua Laboratorium (Lab) Subak dan Agrowisata di Fakultas Pertanian (FP) Universitas Udayana (Unud) Dr. I Made Sarjana, SP., M.Sc merespon kegaduhan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih yang diakui UNESCO.
"Perlu pikiran jernih, atasi kontroversi Jatiluwih. Komentar yang emosional tanpa data akurat akan memperkeruh suasana, Masalah yang sederhana jadi melebar ke mana-mana," kata Sarjana yang juga Alumni Wageningen University and Research, Belanda Bidang Keilmuan Pariwisata dan Lingkungan di Denpasar, Sabtu (13/12).
Persoalan Jatiluwih itu kompleks, harus didekati secara manusiawi bukan sekedar menerapkan sanksi.
Menurutnya, akar masalah Jatiluwih bukan di petani yang mengalihfungsikan kandang sapinya (sebagian besar) sebagai tempat usaha tetapi pembiaran yang cukup lama.
Setelah jadi WBD pemangku kepentingan jalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi dan penyamaan persepsi.
"Tidak ada kejelasan regulasi dimana boleh bangun dan dimana tidak boleh. Pemegang kebijakan harus bijak, jangan hanya main gertak," tegasnya.
Ada usulan Jatiluwih dikelola dengan subak incorporate, ini juga belum dapat dijadikan acuan. Thesis pihaknya tahun 2011 tentang kemungkinan menjadikan subak sebagai community enterprise.
"Kalau kita dalami yang punya peran pelestarian lingkungan di Jatiluwih bukan hanya petani yang menjadi anggota subak. Tetapi seluruh komponen masyarakat," bebernya.
Harus dipahami sistem subak itu terdiri dari 3 subsistem. Sistem hulu (kawasan tangkapan air yakni hutan dan danau), Jatiluwih berkaitan dengan danau Tamblingan dan kawasan hutan lindung disepanjang kaki Gunung Batukaru.
Sistem tekan, wilayah sungai/DAS. Jatiluwih sedikit unik karena masing-masing tempek punya sumber air berbeda/tidak satu DAM, air irigasi dari sumber mata air dan melintasi kawasan tegalan, jadi petani lahan kering yang tergabung di subak abian juga berkontribusi.
Subsistem ke-3 itu hilir yakni jaringan irigasi dan sawah diareal subak. Sejatinya secara strategi pengelolaan kepariwisataan di Jatiluwih sudah baik, ada penyaluran bantuan secara melembaga ke Pemkab Tabanan, Desa Dinas, Desa Adar Jatiluwih, Desa Adat Gunung Sari, Subak Jatiluwih yg terdiri dari 7 tempek dan dua subakabian (Gunung Sari & Jatiluwih).
Seluruh entitas mendapat distribusi pendapatan secara proporsional berdasarkan kesepatan mereka.
Jadi isu bahwa ada ketidakadilan disana perlu didekati dengan evaluasi pembagian pendapatan itu.
Karwna petani subak punya kontribusi besar maka perlu alokasi yang lebih tinggi kedepannya bagi subak.
Di samping itu, perlu pengawasan agar pemanfaatan dana yang diterima subak dirasakan seluruh petani.
"Saya percaya kisruh Jatiluwih hanya bisa didekati dengan pendekatan koordinasi dan kolaborasi. Saatnya semua pihak duduk bareng mencari solusi," ujarnya.
Sementara itu, beredar luasnya isu mengenai ketidaktransparanan pembagian hasil pengelolaan atau pahpahan di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan angkat bicara. Isu liar tersebut mencuat setelah Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan pendukung pariwisata di kawasan tersebut beberapa hari lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Dr. I Gede Susila menegaskan bahwa mekanisme pembagian hasil pengelolaan DTW Jatiluwih selama ini telah berjalan sesuai Perjanjian Kerja Sama yang sah dan disepakati seluruh pihak terkait.
“Pembagian hasil ini bukan hal baru. Setiap tahun alokasinya sudah disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak sesuai kesepakatan bersama,” ujar Sekda Susila.
Berdasarkan perjanjian pengelolaan, pendapatan bersih DTW Jatiluwih dibagi menjadi dua bagian yakni 45 persen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan dan 55 persen untuk pihak-pihak di Desa Jatiluwih, meliputi Desa Dinas Jatiluwih, Desa Adat Jatiluwih, Desa Adat Gunungsari, Subak Jatiluwih, Subak Abian Gunungsari, Subak Abian Jatiluwih.
Susila menuturkan, pembagian tersebut juga mencakup alokasi untuk pengembangan destinasi, promosi, dan operasional badan pengelola.
Berdasarkan data Badan Pengelola DTW Jatiluwih, total dana pahpahan yang disalurkan periode 2021–2024 mencapai lebih dari Rp16,4 miliar. Rinciannya antara lain yakni PAD Kabupaten Tabanan: Rp7,3 miliar, Desa Dinas Jatiluwih: Rp1,3 miliar, Desa Adat Jatiluwih: Rp2,9 miliar, Desa Adat Gunungsari: Rp1,9 miliar, Subak Jatiluwih: Rp2,3 miliar, Subak Abian Gunungsari: lebih dari Rp180 juta, Subak Abian Jatiluwih: lebih dari Rp180 juta
“Alokasi untuk PAD seluruhnya masuk ke kas daerah, sedangkan dana untuk desa dan subak sudah diterima masing-masing sesuai ketentuan,” tambahnya.
Selain pembagian hasil rutin, Badan Pengelola DTW Jatiluwih juga menyalurkan dana CSR kepada subak, pura, kegiatan pemuda, fasilitas umum, hingga kebutuhan sosial budaya lainnya. Total CSR yang disalurkan sejak 2018 hingga 2023 mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
Susila menekankan bahwa penggunaan dana setelah diterima menjadi kewenangan masing-masing desa, desa adat, dan subak sesuai rencana kerja internal. “Yang terpenting adalah akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa kawasan persawahan di WBD Catur Angga, termasuk Subak Jatiluwih, telah ditetapkan sebagai Kawasan Jalur Hijau atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Untuk mendukung keberlanjutan wilayah tersebut, Pemkab Tabanan memberikan subsidi tarif PBB hingga 50 persen dari tarif umum, yang telah berlaku sejak 2012.
Sekda Susila menutup penjelasannya dengan mengajak seluruh pihak menjaga DTW Jatiluwih sebagai warisan dunia. “Informasi yang benar sangat penting agar pengelolaan kawasan tetap berjalan baik dan tidak terpengaruh isu menyesatkan,” tegasnya. (GAB/001)