Pemkab Akan  Tindak Tegas Pelanggar Perizinan dan Investasi di  Kabupaten Buleleng
Banner Bawah

Pemkab Akan  Tindak Tegas Pelanggar Perizinan dan Investasi di  Kabupaten Buleleng

Admin 2 - atnews

2026-02-11
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pemkab Akan  Tindak Tegas Pelanggar Perizinan dan Investasi di  Kabupaten Buleleng
Komisi II DPRD Buleleng Gelar Rapat Kerja Terkait Perijinan dan Investasi (ist/atnews)
Buleleng (Atnews) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab)  Buleleng akan  menyiapkan langkah tegas terhadap perusahaan atau investor yang melanggar ketentuan perizinan dan investasi di Kabupaten Buleleng. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja terkait Perizinan dan Investasi yang digelar Komisi II DPRD Buleleng bersama instansi terkait, di Ruang Komisi II Gedung DPRD Buleleng, Rabo(11/2/2026).

Rapat kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD, sekaligus menyikapi berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan dan investasi di wilayah Kabupaten Buleleng.

Ditemui usai memimpin rapat, Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, menjelaskan bahwa pihaknya ingin mengetahui secara jelas langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah terhadap perusahaan atau investor yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Dari diskusi yang berkembang, Pemerintah Daerah pada prinsipnya telah menyiapkan langkah-langkah pembinaan yang akan dilakukan oleh instansi terkait terhadap perusahaan atau investor yang melanggar ketentuan perizinan,” jelasnya.

Lebih lanjut Wayan Masdana menambahkan, berkaitan dengan Peraturan Daerah tentang Kemudahan Berinvestasi yang telah ada, DPRD mendorong penerapan langkah berupa pemberian disinsentif kepada perusahaan atau investor yang terbukti melakukan pelanggaran.

Namun demikian, pelaksanaannya masih menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Bupati yang saat ini masih dalam proses di Pemerintah Daerah.

“Nantinya sanksi berupa disinsentif ini dapat berupa pengenaan denda sebagai langkah awal, dan jika diperlukan terhadap pelanggaran dengan kategori berat dapat dilakukan penyegelan hingga penutupan bagi perusahaan yang benar-benar tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembenahan, tentu langkah tersebut sebelumnya sudah melalui proses pembinaan dan peringatan – peringartan, bukan hanya denda, bila perlu ditutup,” tegasnya.

 “Selain sebagai langkah penertiban, hal ini juga berpotensi menjadi salah satu sumber penerimaan daerah dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” Imbuhnya

Ketua Komisi II DPRD Buleleng tersebut juga berharap, sebelum Peraturan Bupati tersebut ditetapkan, instansi terkait dapat melakukan pemantauan serta pembinaan secara masif dan berkelanjutan terhadap perusahaan atau investor yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Pembinaan dan pengawasan sejak dini sangat penting agar iklim investasi di Buleleng tetap kondusif, taat aturan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dalam pertemuan tersebut, juga dihadiri Dinas PUTR, Dinas Perijinan, Satpol-PP serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng. (WAN/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Sungai Tulamben Meluap,  Lalin Karangasem - Singaraja Lumpuh 

Terpopuler

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

ARUN Soroti Wacana Devisa Pariwisata Bali Rp176 Triliun, Gung De Pertanyakan Besaran PAD

ARUN Soroti Wacana Devisa Pariwisata Bali Rp176 Triliun, Gung De Pertanyakan Besaran PAD