Banner Bawah

Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice

Admin 2 - atnews

2026-02-27
Bagikan :
Dokumentasi dari - Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice
Kabid Humas Kombes Ariasandy S.I.K.(ist/atnews)

Denpasar (Atnews) - Kabid Humas Kombes Ariasandy S.I.K., menerangkan Polda Bali buru pelaku penculikan korban WNA asal Ukraina, Denpasar 27/2/2026.
 
KBP Ariasandy juga menjelskanbKepolisina sat ini telah mengidentifikasi para pelaku penculik WNA Ukraina berinisial IK dengan TKP di Jl. Jimbaran Kusel Badung Bali yang terjadi pada Minggu 15 Februari lalu sekitar pukul 22.20 Wita Bahkan video pengakuan IK menjadi korban penculikan dan dimintai tebusan sempat viral di media sosial.

Dimana keenam pelaku diduga merupakan WNA dengan inisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH, semuanya laki-laki dan saat ini Polda Bali sedang memburu mereka.

"Kami telah menetapkan status keenam orang tersebut sebagai tersangka dan hari ini juga kita akan berkoordinasi dengan HubinterbPolri untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice kepada Interpol untuk mencari keberadaan mereka / tersangka" tegas Kabid Humas.

Berdasarkan data perlintasan orang asing di Imigrasi tercatat empat terduga pelaku sudah kabur ke Malaysia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sedangkan dua terduga pelaku masih berada di wilayah Indonesia.

Identitas pelaku terungkap dari Rental kendaraan dan juga terungkap berkat rekaman kamera pengawas yang merekam lalu lalang sebuah kendaraan Avanza dan dua sepeda motor di wilayah Kabupaten Tabanan serta tempat korban menginap di wilayah Kabupaten Badung.

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan itu disewa dari Rental oleh WNA berinisial C dengan paspor palsu dan C diperkirakan WNA asal Nigeria dan Polisi berhasil menangkap C di sebuah wilayah di Nusa Tenggara Barat pada 23 Pebruari lalu. Namun, dalam pemeriksaan C mengaku disuruh seseorang menyewa kendaraan tersebut dengan upah Rp 6 juta, dan C mengaku tidak mengetahui kendaraan itu disewa untuk melakukan tindak pidana penculikan.
Untuk Status C Polisi dan kejaksaan masih berkoordinasi terkait pasal yang dapat dikenakan kepada terduga tersangka inisial C.

"Berawal dari itu kita telusuri terus hingga viral video pengakuan korban IK yang direkam disebuah Vila di Tabanan.

"Melalui GPS di kendaraan Rental tersebut Kita telusuri kendaraan ini mampir di mana saja, termasuk di salah satu vila di Tabanan. Kita sudah cek juga vila, ada sampel darah di situ. Kemudian darah ini identik dengan darah yang ada di kendaraan tersebut", ungkap KBP Ariasandy 

Penyidik belum berhasil mengidentifikasi keberadaan korban IK, namun berdasarkan data perlintasan orang asing di Imigrasi korban diduga masih berada di wilayah Indonesia.

"Keberadaan korban ya tentunya masih di wilayah kita. Karena identitas sudah terdata di imigrasi, tidak mungkin keluar dari wilayah kita. Kalau keluar pasti ketahuan," Ucapnya.

Disisi lain, terkait penemuan potongan kepala dan tubuh manusia yang diduga korban mutilasi di muara sungai Wos, banjar keden Pantai Ketewel, sukawati Gianyar pada kamis 26 Februari lalu sekitar pukul 10.00 Wita.

Kabid Humas menyampaikan belum bisa memastikan apakah potongan tubuh itu adalah IK atau bukan. Namun Polisi sedang mengambil sampel DNA potongan tubuh tersebut dan orang tua IK untuk memastikan identitasnya.

"Itu dua kasus yang berbeda dan kita sedang melakukan penyelidikan kasus penculikan dan masalah penemuan potongan tubuh itu, kita masih dalam proses identifikasi potongan tubuh ini milik siapa dengan mencocokkan DNA. Salah satunya dengan mencocokkan DNA orang tua korban IK, ungkapnya.

Dalam kasus penculikan WNA Ukraina berinisial IK ini keenam tersangka dijerat dengan Pasal 450 KUHP baru, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, selain itu pelaku juga dapat dikenakan pidana terkait merampas kemerdekaan seseorang , penganiayaan berat , curas, tegas kabid Humas.(Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Lusia Ineke: Perjuangkan Perempuan dan Anak demi Masa Depan

Terpopuler

Nilai Tukar Petani (NTP) Menaik: Indikasi Perwujudan Ekonomi Kerthi Bali

Nilai Tukar Petani (NTP) Menaik: Indikasi Perwujudan Ekonomi Kerthi Bali

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Perpaduan Budaya di Tepi Pantai: Kecak dan Barongsai Meriahkan Imlek di The Nusa Dua

Perpaduan Budaya di Tepi Pantai: Kecak dan Barongsai Meriahkan Imlek di The Nusa Dua

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia