Banner Bawah

Tata Ruang Bali Terancam, Pansus TRAP Dorong Penertiban dan Perlindungan Lahan Pertanian

Admin 2 - atnews

2026-04-07
Bagikan :
Dokumentasi dari - Tata Ruang Bali Terancam, Pansus TRAP Dorong Penertiban dan Perlindungan Lahan Pertanian
Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali (ist/atnews)

Denpasar (Atnews) - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong langkah tegas untuk menertibkan tata ruang di Pulau Dewata.

Salah satu rekomendasi utama yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali adalah moratorium sementara terhadap penerbitan izin baru di kawasan yang rawan alih fungsi lahan, Senin, 6 April 2026.

Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster sebagai upaya menjaga keberlanjutan lingkungan, melindungi kawasan hutan dan mengendalikan pemanfaatan ruang di sejumlah wilayah strategis.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekomendasi itu lahir dari evaluasi panjang yang melibatkan sidak, pencermatan kebijakan, hingga penelusuran langsung di lapangan.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan DPRD tidak hanya sebatas fungsi administratif, tetapi menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan Bali tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kearifan lokal. 

Dalam laporan Pansus TRAP, masih ditemukan sejumlah pelanggaran terkait tata ruang, aset daerah, hingga penerbitan izin yang tidak sesuai aturan. Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan daerah dan mengancam keberlanjutan lingkungan serta budaya Bali.

"Pengawasan harus diperkuat karena fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pelanggaran yang tidak bisa diabaikan," tegas Supartha.

Pansus TRAP juga menyoroti semakin maraknya alih fungsi lahan produktif di sejumlah kawasan strategis pariwisata seperti Canggu, Munggu, dan Tanah Lot. Lahan pertanian yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat dan budaya Bali kini banyak berubah menjadi villa, restoran, dan bangunan komersial lainnya.

Perubahan tersebut dinilai berdampak pada meningkatnya tekanan terhadap daya dukung lingkungan, beban infrastruktur, hingga berkurangnya identitas budaya Bali.

"Pemanfaatan ruang berkembang lebih cepat dibandingkan kemampuan pengendalian pemerintah daerah dan cenderung berorientasi ekonomi semata," ungkapnya.

Sebagai solusi jangka pendek, Pansus TRAP merekomendasikan penghentian sementara penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan izin usaha pariwisata di kawasan yang sudah padat pembangunan.

Moratorium tersebut diusulkan berlaku hingga pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap daya dukung lingkungan dan kesesuaian tata ruang.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mengevaluasi dan mencabut izin yang melanggar RTRW dan RDTR, menghentikan usaha yang tidak sesuai aturan, serta menertibkan bangunan ilegal melalui Satpol PP dan aparat penegak hukum.

Pansus TRAP turut menekankan pentingnya sanksi administratif yang tegas, termasuk kewajiban kompensasi atas kerusakan lingkungan dan pemulihan fungsi lahan. Disisi lain, perlindungan terhadap petani juga menjadi perhatian penting.

Pansus TRAP meminta pemerintah tidak hanya menerapkan pembatasan, tetapi juga menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada petani melalui insentif kesejahteraan, kompensasi jasa lingkungan, dan perlindungan lahan pertanian dalam kebijakan anggaran.

Menurut Pansus TRAP, tata ruang, aset daerah, dan perizinan harus diawasi secara terintegrasi agar pembangunan Bali tetap berjalan tertib, berkelanjutan, dan selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru. (WIG/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Millenial Road Safety Festival, Pedagang Nasi Goreng Mendapat Hadiah MobilĀ 

Terpopuler

Makan Siang, De Gadjah - Koster Bahas Sampah, PSEL hingga Sekolah Rakyat

Makan Siang, De Gadjah - Koster Bahas Sampah, PSEL hingga Sekolah Rakyat

Pasca Segel BTID, Bandesa Adat Pariatha Nilai Aksi Dukungan Pansus TRAP Mengatasnamakan 'Warga Serangan', Curigai Benturkan dengan Investor

Pasca Segel BTID, Bandesa Adat Pariatha Nilai Aksi Dukungan Pansus TRAP Mengatasnamakan 'Warga Serangan', Curigai Benturkan dengan Investor

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Carut-Marut Sampah

Carut-Marut Sampah

Penutupan Festasada 2026, Tunjukkan Kolaborasi Seni Budaya Kearifan Lokal

Penutupan Festasada 2026, Tunjukkan Kolaborasi Seni Budaya Kearifan Lokal

Dharma Santi Nasional 2026; Hindu Indonesia Gaungkan 'Vasudhaiva Kutumbakam', Perkuat Harmoni Bangsa dan Umat Manusia

Dharma Santi Nasional 2026; Hindu Indonesia Gaungkan 'Vasudhaiva Kutumbakam', Perkuat Harmoni Bangsa dan Umat Manusia