Badung (Atnews) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati Badung tahun 2025 bertempat di ruang Gosana Utama Kantor DPRD Badung, Kamis (23/4).
Rapat di pimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti yang didampingi oleh para wakil ketua dan dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
Rekomendasi LKPJ Bupati Badung tahun 2025 tertuang dalam Keputusa DPRD Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2026 Tentang Rekomendasi LKPJ Bupati Badung Tahun 2025
Hal ini menimbang PP No. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Badung Tahun 2025 telah disampaikan oleh Bupati Badung dalam Rapat Paripurna DPRD dalam Masa Sidang Kedua pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026;
Dan telah dibahas oleh Rapat Kerja Komisi dengan Perangkat Daerah terkait dan diputuskan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 21 April 2026 serta dituangkan sebagai Rekomendasi DPRD Kabupaten Badung yang berisi catatan strategis atas hal-hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Keputusan rekomendasi LKPJ Bupati Badung tahun 2025 ini dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti kepada awak media menjelaskan, kenapa keputusan rekomendasi ini dikeluarkan tanpa sebelumnya diadakan rapat pemandangan umum fraksi.
Hal ini karena di dalam PP No. 13 tahun 2019 sudah sangat jelas dan tegas menyebutkan bahwa tidak ada lagi media atau cara selain hanya dewan diberikan tugas pembahasan.
Dan di dalam pembahasan itu dewan tidak memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak. Tetapi hanya memberikan catatan-catatan strategis untuk perbaikan ke depan atau penyusunan APBD yang lebih baik ke depan.
"Jadi hanya sebatas itu. Jika keputusan rekomendasi yang berisi catatan - setrategis tidak dilaksanakan tentu ada sanksi yang dikeluarkan, " Ucap Anom Gumanti.
Hal ini mengingat rekomendasi yang dikeluarkan Dewan adalah dokumen daerah yang harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh Bupati Badung dan seluruh perangkatnya.
"Artinya bahwa undang-undang sudah memberikan kewenangan rekomendasi ini harus ditindaklanjuti. Ketika itu tidak dilaksanakan di dalam PP itu sudah diatur sanksi-sanksi, "tegas Anom Gumanti.
Sementara itu Keputusan rekomendasi yang dibacakan Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nasi Putra memberi apresiasi kepada Pemkab Badung karena telah melaksanakan Program dengan baik dan kebijakan Pemda sudah sesuai dalam RKPD tahun 2025.
Namun demikian perlu diupayakan setrategi peningkatan kinerja melalui pelayanan publik yang lebih general agar capaiannya lebih optimal.
Rekomendasi berisikan masukan, saran dan usul yang diberikan diantaranya menyangkut 9 peogram. Seperti bidang pangan sandang dan papan yang perlu ditingkatkan kuantitas dan kualitas dalam informasi ketahanan pangan.
Disamping juga perlu meningkatkan produksi pangan lokal melalui antara lain bangun kampung pangan, menyiapkan lahan pertanian abadi mendukung ketersediaan benih unggul dll.
Dibidang kesehatan dan pendidikan, DPRD Badung mengapresiasi atas kinerja yang telah dicapai Pemkab Badung memperluas akses pelayanan kesehatan melalui program dan kegiatan setrategis.
Dimana derajat dan status kesehatan masyarakat Badung telah mengalami peningkatan tahun 2025 mencapai 76,18%, berada di atas Propinsi Bali (75,46%) dan nasional sebesar (74,47%.).
Namun program pemenuhan kesehatan perorangan belum mencapai capaiannya masih di bawah 75%. Untuk itu disarankan, untuk meningkatkan dan mengoptimalkan fasilitas Puskesmas dan Puskesmas Pembantu.
Dibidang jaminan sosial diberikan apresiasi agar semua program perlindungan sosial supaya dilanjutkan. Dibidang ketenagakerjaan perlu ditingkatkan SDM, melalui pengaktifkan balai latihan. Selain memberikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal karena semakin banyaknya tenaga kerja asing. (Mur/002)