Banner Bawah

LPD Bangkrut: Pemerintah Bali Diminta Tak Tutup Mata, Pegiat Medsos Setiawan Sayangkan Akademisi Bungkam

Admin 2 - atnews

2026-04-25
Bagikan :
Dokumentasi dari - LPD Bangkrut: Pemerintah Bali Diminta Tak Tutup Mata, Pegiat Medsos Setiawan Sayangkan Akademisi Bungkam
Krisis LPD Bali (ist/atnews)

Denpasar (Atnews) – Kasus gagal bayar yang menimpa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Mambal kini memasuki babak baru. 

Setelah upaya mediasi antara nasabah, pengurus LPD, dan pihak Desa Adat menemui jalan buntu, sejumlah nasabah akhirnya menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sidang perdana telah digelar pada tanggal 20 April 2026 lalu dan dijadwalkan akan berlanjut pada tanggal 27 April mendatang. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir nasabah untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka yang tertahan di lembaga keuangan milik adat tersebut.

Hal itu mendapatkan sorotan Seorang Pegiat Media Sosial Wayan Setiawan yang mengawal kasus ini menyatakan bahwa persoalan LPD Mambal hanyalah satu dari sekian banyak kasus serupa di Bali. Ia menyebutkan ada puluhan LPD lain yang saat ini dalam kondisi mangkrak atau bangkrut, seperti LPD Bedulu dan LPD Belusung.

"Ini bukan hanya masalah satu atau dua nasabah, tapi banyak. Berdasarkan catatan saya, ada puluhan LPD yang terindikasi tidak sehat. Ini bicara tentang tanggung jawab sosial kita sebagai masyarakat Bali," ujarnya pada Jumat (24/4/2026).

Ia menyayangkan sikap para intelektual, akademisi, hingga pejabat publik seperti sapi ompong yang bungkam melihat fenomena ini. Secara khusus, ia menyoroti Universitas Udayana (Unud) dan para akademisi yang kerap melakukan riset atau disertasi mengenai LPD namun tidak memberikan solusi nyata saat krisis terjadi.

Sebagai lembaga yang berdiri di atas payung hukum Peraturan Gubernur (Pergub) dan Surat Keputusan (SK) Gubernur, pemerintah daerah dinilai tidak boleh tutup mata.

Dimana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali berdiri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali No. 972 Tahun 1984 tanggal 1 November 1984. Ada pula Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.

Pegiat tersebut mendesak adanya restrukturisasi total dan audit eksternal yang independen terhadap seluruh LPD di Bali.

"Selama ini banyak LPD hanya melakukan audit internal. Kita butuh auditor independen agar datanya transparan. Pemerintah jangan tutup mata karena ini menyangkut miliaran uang rakyat di LPD Mambal saja," tambahnya.

Terkait peran Desa Adat, ia menegaskan bahwa secara konstitusi LPD adalah milik Desa Adat. Oleh karena itu, jika terjadi kerugian atau kolaps, Desa Adat sebagai institusi pemilik harus ikut bertanggung jawab.

Untuk menutupi kerugian nasabah di LPD Mambal, muncul usulan agar aset-aset yang dikelola desa maupun aset pribadi pengurus yang bermasalah untuk dilelang.

"Kalau sedang untung, 20% hasilnya masuk ke desa untuk kegiatan adat dan keagamaan. Tapi kalau rugi, masa masyarakat yang dikorbankan? Menurut saya, aset LPD atau bahkan karang ayahan desa milik keluarga pengurus yang bermasalah bisa dilelang untuk mengganti uang nasabah. Itu risiko sebagai pemilik," tegasnya menutup wawancara.

Kini, masyarakat dan para nasabah menanti hasil dari persidangan di PN Denpasar serta langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Bali untuk membenahi sistem keuangan mikro berbasis adat ini agar kepercayaan masyarakat tidak semakin terkikis. (Z/002) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : BC Ngurah Rai Gagalkan Penyeludupan Narkoba Paling Ekstrim

Terpopuler

Makan Siang, De Gadjah - Koster Bahas Sampah, PSEL hingga Sekolah Rakyat

Makan Siang, De Gadjah - Koster Bahas Sampah, PSEL hingga Sekolah Rakyat

Pasca Segel BTID, Bandesa Adat Pariatha Nilai Aksi Dukungan Pansus TRAP Mengatasnamakan 'Warga Serangan', Curigai Benturkan dengan Investor

Pasca Segel BTID, Bandesa Adat Pariatha Nilai Aksi Dukungan Pansus TRAP Mengatasnamakan 'Warga Serangan', Curigai Benturkan dengan Investor

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Carut-Marut Sampah

Carut-Marut Sampah

Penutupan Festasada 2026, Tunjukkan Kolaborasi Seni Budaya Kearifan Lokal

Penutupan Festasada 2026, Tunjukkan Kolaborasi Seni Budaya Kearifan Lokal

Dharma Santi Nasional 2026; Hindu Indonesia Gaungkan 'Vasudhaiva Kutumbakam', Perkuat Harmoni Bangsa dan Umat Manusia

Dharma Santi Nasional 2026; Hindu Indonesia Gaungkan 'Vasudhaiva Kutumbakam', Perkuat Harmoni Bangsa dan Umat Manusia